Menteri ATR/Kepala BPN : Sistem Informasi Pertanahan Dalam Melakukan Penilaian ZNT, Perlu Berdasarkan Basis Nilai Pasar

 Menteri ATR/Kepala BPN : Sistem Informasi Pertanahan Dalam Melakukan Penilaian ZNT, Perlu Berdasarkan Basis Nilai Pasar

JAKARTA – Rencana pembaharuan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) terus dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam hal ini, langkah pertama yang dilakukan adalah perbaikan dalam melakukan metode perhitungan ZNT. Untuk itu, pada Jumat (12/03/2021), Menteri ATR/Kepala BPN beserta beberapa jajaran melakukan kunjungan ke Kantor Jasa Penilaian Publik Rengganis, Hamid dan Rekan yang berlokasi di Kuningan, Jakarta.

Turut mendampingi, Sekretaris Jenderal sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Himawan Arief Sugoto, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Loso Judijanto, Direktur Penilaian Pengadaan Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Ariwibowo, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono beserta jajaran.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN mengakui ZNT yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN nilainya masih banyak terdapat diferensiasi dari pada harga pasar meskipun tidak di semua daerah.

“Kita ingin mencari metode apa yang seharusnya digunakan, metode yang wajar dalam melakukan penilaian ZNT,” kata Sofyan A. Djalil.

Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, sistem informasi pertanahan dalam melakukan penilaian ZNT perlu berdasarkan basis nilai pasar karena menurutnya nilai pasar adalah angka yang paling wajar karena sesuai dengan permintaan masyarakat.

“NJOP, ZNT, dan metode lain itu kan prediksi, tapi kalau harga pasar ya di mana ada pembeli dan ada penjual. Oleh sebab itu kita ingin terus memperbaiki metode menghitung ZNT,” ujarnya.

Sofyan A. Djalil juga mengungkapkan beberapa kasus yang terjadi terkait dengan nilai tanah, menyadarkannya butuh melakukan perbaikan secara internal.

“Dalam hal ini barangkali pemerintah harus bekerja sama dengan swasta yang lebih cepat dan responsif, pemerintah akan menjadi regulator. Oleh sebab itu kita tidak tau apa yang mau dikerjasamakan dalam rangka menjadikan ZNT, barangkali dalam mengumpulkan data, kita akan lihat apa yang kita kerja samakan sehingga mungkin nanti di aplikasi Sentuh Tanahku bisa memasukkan harga tanah,” ujarnya.

Pembaharuan ZNT

Hal ini disambut baik oleh jajaran KJPP RHR selaku penilai publik. Seperti yang diungkapkan Rengganis Kartomo selaku Pemimpin KJPP RHR.

Ia mengatakan pembaharuan ZNT memang erat kaitannya dengan penilaian yang dijalankan khususnya oleh KJPP.

“Sebagaimana kita ketahui hal-hal yang terjadi pada era transformasi digital ini adalah bagaimana database menjadi backbone untuk pengembangan dari suatu penilaian yg berbasis data dan dilakukan secara cepat dan akurat. Jadi kalau kita melihat di praktik bisnisnya saat ini mendengar automatic valuation mode, itu adalah suatu model statistik yg berbasiskan data,” ucapnya.

Dalam hal ini, ia mengatakan belum ada setiap penilai khususnya KJPP yang memang mengembangkan suatu sistem database, hal ini bisa didukung oleh Kementerian ATR/BPN yang sudah menerapkan sertipikat elektronik di mana backbone nya adalah database.

“Nah ini benerapa hal yang masih menjadi tugas kami yang sebenarnya bisa dilakukan karena di BPN juga ada sertipikat elektronik berarti kan semua sudah direkam secara digital sehingga ini bisa menjadi basis data untuk model tersebut,” ujar Rengganis Kartomo.

Untuk penerapan di ZNT, Rengganis Kartomo mengungkapkan kalau dulu mungkin di PBB ada ZNT di mana kalau  dilihat poligonnya bisa merepresentasikan bidang tanah yang nilainya similar, tetapi ke depan, dengan menggunakan metode  automatic valuation mode, ini akan menjadi pekerjaan yang luar biasa kalau bisa mengembangkan ZNT dengan batas atas dan bawahnya cukup akurat. Dan metode ini pernah dilakukan pada waktu asesmen untuk NJOP dari PBB. “Kami berharap di forum ini kita bisa saling menarik manfaat khususnya dalam pengembangan penilaian di Indonesia,” pungkasnya. (hms/tr)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar