Mendagri: Pemerintah Tetap Berlakukan Moratorium Pemekaran Daerah
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah sampai saat ini masih tetap memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Sebab pemerintah belum bisa memenuhi aspirasi 314 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Prinsipnya, moratorium bertujuan agar pemekaran sebuah daerah tidak asal dimekarkan. Tapi harus dikaji dan telaah dengan mendalam,” kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Dikutip dari setkab.go.id, Mendagri mengungkapkan, hingga sekarang masih banyak daerah yang minta dimekarkan.
Tjahjo menjelaskan, jika usulan tersebut memang hak konstitusional daerah. Tetapi ia mengingatkan, persiapan untuk membuat daerah otonomi baru itu memerlukan Rp300 miliyar per kabupaten/kota. Menentukan 10 saja dari 314 membutuhkan dana yang besar, jelasnya.
Untuk itu Mendagri meminta agar usulan pembentukan DOB, jangan hanya di lihat dari aspek pembangunan pemerintahannya saja. “Saya tidak mau mengambil resiko, sementara kita tunda dulu untuk 314 Daerah Pemekaran Baru (DOB),” ungkap Tjahjo.
Lanjutnya, sekarang saja dengan 514 kabupaten/kota hampir 80 persen anggaran Pemerintah Pusat. Apalagi kalau ditambah 314 daerah baru. Perlu memperhatikan persiapan SDMnya, belum membangun Polda sampai kapolseknya, Kodam atau Kodim sampai bawahnya, pangkalan angkatan dan sebagainya. “Ini harus dicermati dengan baik,” papar Tjahjo.
Kemendagri, menurutnya memahami argumen perjuangan pemekaran untuk percepatan pembangunan dan layanan publik, namun harus dirasionalisasi dengan kemampuan pembiayaan dan sumber daya manusia yang ada.
Usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru yang mencapai 314, semuanya aspirasi sah dari masyarakat dan daerah. tentunya diiringi semangat ingin mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Dengan usulan pemekaran yang begitu banyak, Pemerintah dalam hal ini Kemendagri terus mengkaji dan mendengar aspirasi daerah, baik dari DPD dan DPR serta aspek-aspek lainnya, seperti anggaran Daerah Otonomi Baru,” ujarnya.
Ditegaskannya, tidak bisa memastikan kapan waktu yang tepat untuk menarik moratorium pemekaran wilayah tersebut. (pen/van)