Masyarakat Dukung Peralihan Siaran TV Digital
MASYARAKAT agar tetap dapat menikmati siaran TV, harus beralih ke siaran TV digital mengingat migrasi penuh ke siaran digital November 2022.
Bila diperhatikan, terdapat dua opsi untuk dapat mengakses siaran digital, melalui TV yang mendukung siaran digital atau menggunakan alat bantu set top box (STB).
Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, mengacu pada pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital yang dikenal sebagai proses Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak Undang Undang Cipta Kerja berlaku atau jatuh pada tanggal 2 November 2002.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, mendukung keputusan pemerintah untuk mengalihkan siaran analog menuju digital.
Begitu pula migrasi televisi analog menuju digital merupakan program pemerintah, agar masyarakat dapat menyaksikan siaran yang berkualitas dan berteknologi tinggi.
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah mencanangkan untuk percepatan transformasi digital Indonesia, salah satunya dengan migrasi dari televisi analog menuju televisi digital.
Politisi fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap masyarakat mendukung peralihan TV analog ke TV digital.
“Siaran TV Digital, akan memberikan banyak keuntungan dan merupakan teknologi yang membuat penonton di rumah mendapatkan gambar yang jernih, suara yang berkualitas, serta gratis dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia,” kata Abdul Kharis, dalam keterangan pers rilis, dikutip dari dpr.go.id., baru-baru ini.
Lebih jauh Wakil Ketua Komisi I DPR RI menjelaskan, migrasi ke TV Digital itu gratis, tidak dipungut biaya apapun.
Untuk meringankan masyarakat tidak usah berlangganan TV kabel, cukup pakai antena yang biasa saja, dengan menambahkan STB, ujarnya.
Abdul Kharis menjelaskan sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir
“Untuk bisa menerima siaran digital maka perlu disiapkan alat STB. Alat tersebut dipasang di depan kabel antena. Mumpung harganya masih
terjangkau maka beralihlah sekarang. Kalau sudah booming nanti bisa-bisa harganya melonjak naik,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan untuk masyarakat miskin yang terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos), akan mendapatkan STB secara gratis.
Bagi yang tidak terdaftar bisa membelinya di toko-toko elektronik dengan harga terjangkau.
“Saya mengharapkan kepada masyarakat Solo, Boyolali dan sekitarnya, khususnya kepada seluruh masyarakat yang ada di Jawa Tengah untuk nanti tidak panik jika suatu saat TV nya tidak aktif karena peralihan ke TV digital,” paparnya.
Ia meminta warga juga ikut mensosialisasikan kepada tetangga dan keluraga untuk beralih ke TV digital, tambahnya.| Syd