DAERAH

Lantik 117 PNS, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Minta ASN Tunjukkan Komitmen dan Tanggung Jawab

BANJARBARU, MIMBAR.CO.ID | Sebanyak 117 CPNS hasil seleksi pada Tahun Anggaran 2019 resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Selasa (04/01/2022).

Pelantikan yang berlangsung di Lapangan Lapas Kelas IIB Banjarbaru, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto.

Sebelumnya mereka (para PNS yang dilantik) terlebih dulu menuntaskan masa Prajabatan/Latihan Dasar yang diselenggarakan oleh Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai media pembelajaran teoritis dan bekal dalam pelaksanaan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Kegiatan Pelantikan PNS ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah yang juga bertindak sebagai Plt. Kepala Divisi Administrasi. Juga hadir Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kalimanntan Selatan.

Sementara itu, Kakanwil Kalsel, Tejo Harwanto memnta agar ASN yangbdi lantik ini agar kesanggupan mengemban tugas negara sebagai PNS, khususnya sebagai tunas Pengayoman.

“Tunjukkan kualitas kinerja yang pasti yang sejalan dengan tuntutan publik terhadap profesionalitas kinerja pejabat Pemerintah,” tegasnya.

Sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, bahwasanya setiap pejabat yang memangku jabatan sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengangkat sumpah atau janji sebelum melaksanakan tugasnya.

Proses tersebut wajib dilakukan yang salah satu tujuannya setelah menjadi PNS, diharapkan nantinya seorang ASN dapat menjaga kinerja dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh negara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono sebagai Keluarga besar Kemenkumham tentu hal yang harus ASN miliki yakni menguasai tupoksinya masing-masing, sehingga apa yang menjadi kewajiban bisa dilaksanakan dan jaga kode etik sebagai seorang PNS dengan tidak melakukan hal-hal yang mencoreng nama baik diri sendiri dan instansi, pesannya.| My

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button