Langgar ProKes, 15 Warga di Sanksi Oleh Ops Yustisi Gabungan

 Langgar ProKes, 15 Warga di Sanksi Oleh Ops Yustisi Gabungan

JAKARTA – Polsek jajaran Polres Kepulauan Seribu terus melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 dimasa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah hukum Polres Kepulauan Seribu. Jumat (20/8).

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli mengatakan, Operasi Yustisi Gabungan yang dilakukan pihaknya diadakan di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.

“Dalam Ops Yustisi Gabungan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Aparat Kelurahan setempat kita adakan di 2 (dua) pulau pemukiman secara serentak dengan menyasar kepada kerumunan dan warga yang tidak menggunakan masker,” jelas Asep.

AKP Asep menambahkan, dari Operasi Yustisi yang dilakukan pihaknya menjaring 5 pelanggar yang semuanya terkait masker.

“Ada 1 (satu) warga yang kita beri sanksi kerja sosial sesuai aturan dan 4 (empat) pelanggar kita tegur karena menggunakan masker secara tidak baik dan benar,” tambahnya.

Sementara Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Wisnu Wardono menjelaskan, pihaknya melakukan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa.

“Ada 10 pelanggar yang kita dapati tidak menggunakan masker secara tidak baik dan benar yakni dipakai di dagu, kemudian kita catat dan kita beri sanksi teguran,” kata Wisnu.

Ditambahkan oleh AKP Wisnu, pihaknya akan terus melakukan kegiatan pendisiplinan ProKes sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Ops Yustisi Gabungan akan terus kita lakukan disamping untuk mendisiplinkan warga juga sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,’ ujarnya

Tercatat, Operasi Yustisi Gabungan yang diadakan secara serentak hari ini menjaring 15 pelanggar dengan rincian Polsek Kepulauan Seribu Utara menjaring 5 pelanggar dan Polsek Kepulauan Seribu Selatan 10 pelanggar.

(Vn)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar