Koordinasi Pusat dan Daerah untuk Peningkatan Pelayanan Trantibumlinmas

 Koordinasi Pusat dan Daerah untuk Peningkatan Pelayanan Trantibumlinmas

Jakarta – Pemerintah daerah, dalam upaya menjamin ketersediaan pelayanan dasar yang cukup dengan kualitas memadai, terus mengupayakan koordinasi intens dengan pemerintah pusat.

Khususnya dalam bidang Trantibumlinmas (Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat), ketersediaan pelayanan dasar harus cukup dan berkesinambungan dengan kualitas yang memadai, cepat, mudah, terjangkau, terukur, serta tepat sasaran, demikian yang disampaikan oleh Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Wahyu Suharto, dalam sambutannya.

Hal ini dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik merupakan perhatian utama pemerintah saat ini.

“Dorongan langsung dari kepala daerah sangat dibutuhkan agar optimalisasi pelayanan publik yang efisien dan efektif menjadi perhatian utama Pemerintah Daerah,” jelas Wahyu, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Senin (1/7/2024).

Hal tersebut disampaikan saat membuka Rakorpusda dalam rangka asistensi dan supervisi terkait progress penerapan dan permasalahan penerapan SPM Bidang Trantibumlinmas di Grand Orchardz, Jakarta, beberapa waktu lalum

Sesuai Pasal 23 Permendagri No. 59 Tahun 2021, Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan SPM oleh daerah kabupaten/kota kepada Gubernur, dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan hasil evaluasi kepada Menteri.

Untuk memudahkan daerah dalam melaporkan hasil capaian SPM daerahnya, maka digunakan aplikasi e-spm setiap tiga bulan, mencakup hasil penerapan, kendala, dan ketersediaan anggaran.

Pelaporan ini nantinya digunakan untuk melihat perkembangan penerapan SPM di daerah provinsi dan kabupaten/kota, penyelesaian kendala dan masalah, serta perumusan kebijakan nasional oleh pemerintah pusat. Lebih lanjut, selain itu, pelaporan ini dapat dijadikan dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemda berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah ini dilaksanakan secara hybrid dengan mengundang perwakilan dari Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Papua Selatan, dan Papua Tengah. Sedangkan Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya diharapkan hadir secara daring.

Wahyu berpesan bahwa rapat koordinasi ini dapat dimanfaatkan pemerintah daerah khususnya untuk mengimplementasikan empat tahapan penerapan SPM, melaporkan, dan mampu melakukan penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) secara mandiri.

“Harapannya kita bisa merumuskan bersama solusi dalam pemecahan permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan penerapan SPM Bidang Trantibumlinmas,” tutup Wahyu.

Berita Terkait