Komitmen Wujudkan Reformasi Birokrasi, Kementerian ATR/BPN Evaluasi Nilai RB dan SAKIP
JAKARTA – Pemerintah berkomitmen membangun Reformasi Birokrasi (RB) di setiap Kementerian/Lembaga di Indonesia. Inovasi pelayanan publik dan membangun karakter para Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan beberapa komponen dalam mendukung pembangunan RB tersebut. Hal ini sejalan dengan penerapan nilai-nilai pada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni menciptakan aparatur yang melayani, profesional dan terpercaya serta meningkatkan pelayanan dalam menuju instansi yang berkelas dunia.
Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk mengetahui sejauh mana penerapan RB. Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi, Gunawan Muhammad mengatakan dalam hal evaluasi SAKIP dan RB, satuan kerja diarahkan untuk segera melengkapi dan mengisi dokumen yang perlu dipersiapkan. Selain itu satuan kerja juga diarahkan untuk membuat paparan RB dan SAKIP yang paling lambat diserahkan pada 25 Agustus 2021.
“Kalau kita tidak menyampaikan bahan-bahan rinci dan detail dalam paparan dikhawatirkan akan ada yang _miss_ dan perlu kita tonjolkan hal-hal yang menjadi catatan Menpan RB terhadap hasil kurang baik dan sudah kita perbaiki,” kata Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi, Gunawan Muhammad pada Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara daring, Selasa (24/08/2021).
Lebih lanjut Gunawan Muhammad mengatakan bahwa catatan dari Menpan RB pada Laporan Hasil Evaluasi (LHE) 2020 mencantumkan beberapa hal yang perlu disempurnakan. Hal tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola birokrasi serta menumbuhkan budaya integritas, kinerja, dan melayani di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Salah satunya ialah mengoptimalkan pemanfaatan e-gov di Kementerian ATR/BPN sehingga lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Optimalisasi program RB dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN salah satunya melalui penyederhanaan jabatan. “Kementerian ATR/BPN juga sudah melaksanakan penyederhanaan jabatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang saat ini masih sekitar 65%,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2020 lalu, indeks Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN naik menjadi 75,01 dan Kementerian ATR/BPN juga melaksanakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang penilaiannya diberikan oleh Tim RB Kementerian ATR/BPN dengan nilai RB level Kementerian sebesar 87,31. Hal tersebut disampaikan melalui surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor OT.01/1065-100/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Deni Santo menuturkan bahwa sinkronisasi bahan-bahan yang diperlukan dalam setiap unit kerja dalam membangun indeks Reformasi Birokrasi diperlukan. “Kita persiapakan bahan-bahannya untuk disinkronisasi, menyamakan satu sama lain,” tuturnya. (Hms/Tr)