Ketua DPW LEMTARI DKI: Setiap Daerah Memiliki Aturan Hukum Adat Masing-Masing

 Ketua DPW LEMTARI DKI: Setiap Daerah Memiliki Aturan Hukum Adat Masing-Masing

Jakarta – Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI), mengelar Musyawarah Adat Nasional Tahun 2023, yang berlangsung di Gedung MPR RI, Senin (20/03).

Musyawarah Adat Nasional ini dihadiri 32  perwakilan provinsi masyarakat adat yang ada di Indonesia, sementara itu Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta sebagai tuan rumah.

Ketua DPW LEMTARI DKI Jakarta Masuri, SH., mengungkapkan, setiap daerah itu memiliki  aturan hukum adat masing-masing.

“Dimanapun daerahnya, pasti punya hukum aturan adat,”ujarnya.

Masuri menjelaskan, LEMTARI menggagas dan mengupayakan bagaimana setiap daerah itu memberlakukan kembali kaidah-kaidah adat istiadat yang ada didaerahnya masing-masing.

“Kita berlakukan kembali, kita pergunakan kembali, kita pakai kembali dengan cara berdayakan kehidupan masyarakat setempat,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan seperti, DKI Jakarta punya adatnya Betawi, kita punya aturan adat disini, berlakukan dan fungsikan aturan hukum adat kita, sebagai jati diri bangsa Indonesia, bahwa kita ini orang yang beradat, paparnya.

Jadi program LEMTARI itu mengupayakan,  mengusulkan kepada pemerintah untuk di terbitkan Perdatda-Perdatda setiap daerah.

Ia menyebutkan hukum itu di dunia ini ada 3,  pertama hukum adat, kedua hukum agama, dan ketiga hukum negara.

Lanjutnya, hukum adat itu diberlakukan dan difungsikan serta dijalankan oleh para tokoh adat dan para lembaga adat. Jadi seperti  hukum agama, dijalankan oleh para Kiai,  Ustadz, Pendeta untuk kemaslahatan kaumnya.

Begitu pula dengan Hukum negara, dijalankan oleh pemerintah untuk kesejahteraan dan pembangunan masyarakat.

“Jadi hukum pemerintah sudah jelas dijalankan oleh pemerintah, hukum agama dijalankan oleh Imam, Kiai dan Pendeta. Tinggal hukum adat, seharusnya yang menjalankan hukum adat itu adalah para tokoh-tokoh adat dan para sesepuh adat,” ungkap Masuri.

Menurutnya, yang akan menjalankan hukum adat harus sesuai dengan adat istiadat didaerahnya masing-masing.

“Sangat di sayangkan para lembaga-lembaga adat kita hampir semuanya di Indonesia itu bukan adat yang mereka jalankan, tapi budaya yang besarkan,” ujarnya.

“Kalau budaya yang kita besarkan terus, saya khawatir  5-10 tahun lagi anak cucu kita tidak lagi mengenal adat dan budayanya sendiri. Jadi inilah caranya kita mengantisipasi budaya luar yang tidak sesuai dengan adat istiadat, akan kita larang dengan aturan adat istiadat yang ada di negeri kita masing-masing,” paparnya.

Masuri juga mencontohkan, daerah yang telah memberlakukan aturan hukum adatnya yaitu Bali, tambahnya.| rls

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar