DAERAH

Ketua DPRD Kota Depok: Sejumlah Program 2021 Menjadi Semangat Melanjutkan Agenda 2022, Tentunya Dalam Mendengarkan dan Melayani Masyarakat

DALAM penutupan masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok 2021, disampaikan kaleidoskop program yang sudah berjalan selama tahun 2021.

Adapun program yang telah berjalan diantaranya, rapat paripurna, rapat kerja kelengkapan, serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum yang difasilitasi DPRD Kota Depok.

Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra mengungkapkan, sejumlah program yang sudah berjalan pada tahun 2021 menjadi semangat untuk melanjutkan agenda di tahun 2022. Tentunya dalam mendengarkan dan melayani masyarakat di Kota Depok.

“Semoga dalam penyelenggaraan pemerintahan tahun 2022 kerjasama antara Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok yang telah terjalin, akan semakin kokoh dalam rangka menyukseskan pembangunan di Kota Depok dan pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik,” kata Yusufsyah saat memimpin rapat paripurna Jumat (31/12/2021).

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kota Depok mengucapkan selamat kepada Kota Depok yang telah meraih penghargaan juara 3 lomba nasional penilaian kinerja pemerintah daerah bidang kebinamargaan dalam penyelenggaraan jalan, kategori pemerintah kota dari kementerian
PUPR.

“Penghargaan yang diberikan ini bisa dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas sarana dan prasarana akses jalan kota guna mendukung kelancaran pelayanan bagi masyarakat kota Depok,” ungkapnya.

Yusufsyah juga menjelaskan, kegiatan DPRD kota Depok yang telah terlaksana di tahun 2021 menjadi dasar dan spirit dalam menjalankan agenda dan kegiatan di tahun 2022, untuk memberikan yang terbaik dalam mendengar membela dan melayani masyarakat kota Depok.

Semoga dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan bersama-sama antara pemerintah Kota Depok beserta DPRD kota Depok yang telah terjalin akan semakin kokoh dalam rangka mensukseskan pembangunan di kota Depok dan pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik amin amin ya robbal alamin rapat dewan yang terhormat sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 level 2 dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022.

“Diharapkan kita terus terapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai dan pencegahan penyebaran covid-19 terutama dengan adanya varian baru yaitu varian omicron,” pesannya.

Dalam kesempatan yang sama  Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengatakan, pemerintah dan DPRD Depok merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Dengan sinergisitas pemerintah dan DPRD diharapkan dapat  membangun semangat bersama seluruh elemen masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam membangun Kota Depok.

“Kami pemerintah dalam menjalankan tugas masih terdapat kekurangan, sehingga dengan dukungan dari dprd semakin memotivasi kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.|My

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button