Keterbukaan Informasi Badan Publik, Sebagai Modal Jakarta Informatif

 Keterbukaan Informasi Badan Publik, Sebagai Modal Jakarta Informatif

JAKARTA – Jemput bola edukasi dan sosialisasi keterbukaan informasi publik dapat dilaksanakan atas inisiasi Komisi Informasi DKI Jakarta melalui virtual disambut dengan responsif setiap Badan Publik DKI.

Hal ini merupakan ajakan dan dorongan KI DKI Jakarta berkolaborasi di masa pandemi, pengelolaan informasi harus terus ditingkatkan sebagai modal jakarta informatif sesuai amanat UU no.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Komisi Informasi DKI Jakarta garapan bidang advokasi, sosialisasi dan edukasi, terhitung dari masa PPKM darurat 23 juli sampai saat ini 6 agustus 2021, tercatat enam Badan Publik yaitu: BUMD (Sarana Jaya, Mass Rapid Transit/MRT, Jakarta Propertindo ) dan Pemerintahan Kota Administrasi (Jakarta selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat) dengan tema “Sinergi Mengoptimalkan Keterbukaan Informasi Publik sebagai Modal Jakarta Informatif”.

“Respon baik dari setiap Badan Publik ini menunjukan itikad baik untuk mengembangkan inovasi dan meningkatkan perbaikan sistem tata kelola informasi berkualitas yang transparan serta akuntabel”, ujar Harry Ara, ketua KI DKI Jakarta.

Meski PPKM Darurat, KI DKI Jakarta mentrigger enam Badan Publik dalam pengelolaan informasi publik terutama bagi PPID unsur pejabat terkait, mulai dari bagaimana kompetensi yang harus dimiliki, membuat klasifikasi informasi publik yang wajib disediakan serta mekanisme dalam menjawab permohohonan informasi. Seringkali, Badan Publik merasa “gagap” dan tidak mengetahui bagaimana menjawab permohonan informasi.

Hak pemohon informasi untuk dijawab dan ditanggapi, jika tidak direspon maka akan terjadi sengkata informasi publik. Bagaimana menentukan informasi publik yang wajib disediakan dan informasi yang dikecualikan. Prinsip informasi publik semua harus dibuka dan minim sekali untuk ditutup atau dikecualikan harus melalui mekanisme uji konsekuensi yang diatur dalam peraturan komisi informasi (PERKI) no.1 Tahun 2017 tentang klasifikasi informasi.

Terlebih saat pandemi, setiap Badan Publik memiliki kreasi dan mengembangkan inovasi penanganan pandemi diantaranya sentra vaksinasi, ruang pulih dan upaya donor konvalesen. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus merespon dengan cepat terutama dalam penyediaan informasi serta merta. Kinerja Badan Publik DKI dalam penanganan pandemi tersebut merupakan informasi serta merta yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan masyarakat dapat mengakses dengan cepat dan mudah melalui aplikasi teknologi.

“Informasi publik merupakan keniscyaan dan kebutuhan sosial”, ujar Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto (kamis,5/8/2021) dalam sambutannya. Ketika informasi terbuka, maka tidak menjadi pertanyaan publik dan meminimalisir masalah dalam tata kelola informasi publik. “Soslalisasi ini memberikan pembekalan bagaimana system keterbukaan informasi publik perusahaan bisa lebih baik”. ujar Ghassani dari Departement Government And External Relations MRT Jakarta (Rabu,4/8/2021).

Kegiatan kolaborasi Komisi Informasi DKI Jakarta berkomitmen roadshow edukasi ini untuk memberikan stimulus dan metrigger setiap Badan Publik memiliki pemahaman yang sama mendukung Jakarta yang terus Informatif. Tidak dipungkiri, pengumuman dan pendokumentasian informasi publik tidak hanya melalui website badan publik masing-masing, bahkan media sosial pun dapat dikemas dan dikreasikan untuk adaftif terhadap perubahan merupakan tantangan tersendiri agar mudah dipahami masyarakat. Kesempatan acara ini, anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menjadi pembicara tunggal secara bergantian dan dihadiri puluhan peserta melalui virtual.

Dalam setiap kegiatan, dukungan dan apresiasi atasan PPID dalam hal ini walikota untuk Pemerintahan Kota dan Coprorate Secretary turut hadir dan berpesan agar memanfaatkan kegiatan edukasi dan sosialisasi ini untuk peningkatan sistem tata kelola informasi publik. (rls)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar