DAERAH

Kemenkumham Kalsel Harmonisasi Ranperda Tabalong terkait Penambahan Penyertaan Modal Daerah

Banjarmasin – Rapat harmonisasi antara Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong digelar, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Senin (23/05/2022).

Salah satu alasan diselenggarakannya kegiatan yakni guna menjalankan amanat Undang-undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya terkait pelaksaan pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.

Hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Tabalong, Yuhani, Kepala Cabang Bank Kalsel, Khoizaimi yang didampingi dari Divisi Perencanaan Bank Kalsel, jajaran BPKAD Kab. Tabalong, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kab. Tabalong, Bagian Hukum Pemkab. Tabalong dan para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Rapat harmonisasi kali ini membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

Sri Yunita selaku Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Kalsel yang memimpin jalannya rapat memperkenalkan para perancang peraturan perundang-undangan yang berjumlah 16 orang yang terdiri dari perancang peraturan perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama.

“Terima kasih kepada Pemda Kab. Tabalong dan Bank Kalsel yang sudah mempercayakan kami untuk mengharmonisasikan yang nantinya kita bahas bersama dalam bentuk tanggapan-tanggapan dan saran-saran dari para perancang,” ujar Sri Yunita.

Diawali pengantar oleh Asisten II Setda Kab. Tabalong, Yuhani menyampaikan rencana Pemkab Tabalong untuk penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel.

“Pemerintah Kab. Tabalong telah memberikan penyertaan modal kepada PT. BPD Kalsel dan bermaksud untuk menambahkan penyertaan modal kepada PT. BPD Kalsel sebagai bagian dari sistem perbankan nasional sesuai dengan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam analisis kami, atas kemampuan pembangunan daerah dalam penambahan penyertaan modal, Pemkab. Tabalong mampu untuk menyetorkan penambahan modal lebih dari yang telah direncanakan dan akan dimasukkan dalam peraturan daerah,” jelasnya.

Dilanjutkan oleh Kepala Cabang Bank Kalsel Kab. Tabalong, Khozaimi menjelaskan penambahan modal daerah dari Pemkab Tabalong kepada Bank Kalsel Tabalong merupakan agenda rapat Ranperda agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait hal ini, para perancang menjelaskan secara konseptual, substansi dan yuridis serta memberikan tanggapan-tanggapan terkait penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. BPD Kalsel yang sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal.

Dalam Rapat harmonisasi ini juga, para perancang Kanwil Kemenkumham Kalsel juga memberikan saran-saran agar peraturan daerah yang dihasilkan lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan.| My

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button