Kemenkeu dan Polri Apresiasi Badiklat Kejaksaan Gelar Pelatihan Terpadu Antar Negara
JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Sudarto mengapresiasi kegiatan yang digelar Badiklat Kejaksaan melalui program Pelatihan Terpadu Aparat Penegak Hukum Antar Negara terkait cryptocurrency tidak hanya aparat hukum di Indonesia, melainkan mengajak aparat hukum antar negara.
“Ini sangat bagus, bagus sekali, para penegak hukum harus mulai bersiap mengenai ini, apa lagi kerjasama antar negara sangat bagus sekali. Karena pesertanya antar negara,” kata Sudarto di Aula Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi menjelaskan, perdagangan mata uang Kripto atau cryptocurrency kata dia biasanya lintas negara dan menjadi sebuah kejahatan, untuk itu kolaborasi aparat hukum antar negara lain dalam hal Penegakkan Hukumnya.
“Mudah-mudahan tiap tahun kejaksaan bisa mengelar kegiatan ini, ada. Tentunya ada kolaborasi aparat hukum antar negara lain, maka policy-nya (kebijakan) semakin baik, tidak hanya mengantisipasi tapi juga mengatur regulasi. Indonesia sudah ada regulasinya sudah berjalan untuk mengkaji kejahatan Krypto tersebut,” ujarnya.
Ditempat yang sama. Kasubnit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskim, Mabes Polri Kompol Ricky Boy Sialagan, juga memberikan mengapresiasi atas pelatihan ini, karena sebagai sarana berbagi, bertukar pikiran, antara Penegak Hukum baik dari Kepolisian, Kejaksaan RI dan Jaksa dari negara lain.
“Pelatihan ini sangat bagus. Dengan mengundang negara lain juga menjadi penambahan yang bagus, karena kejahatan siber dalam hal ini Kripto tidak bisa diselesaikan sendiri dan bila ketika kita mengunakan hubungan yang baik, kerjasama personal itu bisa menjadi sebuah kekuatan dalam mentekel kejahatan cyber terutama dalam hal ini ciber kripto,” ungkap Ricky.
Ia menjelaskan, meski ada perjanjian Mutual Legal Assitance (MLA) antar negara namun semua itu butuh waktu lama, namun dalam penanganan kejahatan perlu ada kekuatan jaringan antar penegak hukum lintas negara.
“Kalau kita punya kekuatan yang sama dan punya jaringan antara penegak hukum, masak kita kalah sama penjahat yang juga punya jaringan. Itu yang harus dibawa aparat hukum. Jadi program (pelatihan) ini saya recomended sekali, hubungan kerjasama antara penegak hukum Indonesia dan luar negeri,” ujar dia.
Untuk diketahui Bank Indonesia, pada tanggal 13 Januari 2018 telah melarang transaksi cryptocurrency berupa larangan pembelian, penjualan, atau pertukaran virtual currency. Sikap Indonesia sama dengan Vietnam, Kyrgizstan, Ekuador, dan China.
Namun, adanya negara yang melegalkan maupun melarang transaksi cryptocurrency tidaklah menghalangi negara-negara di berbagai belahan dunia untuk mengantisipasi kejahatan yang berkaitan dengan cryptocurrency.
Sementara itu, Kabandiklat Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Mabes Polri atas Penilaiannya kepada Lembaga nya, namun semua itu akan memacu dan membuat diri nya beserta jajaran untuk lebih meningkatkan kinerjanya.
“Dalam memperoleh Apresiasi maupun Penghargaan kinerja, semua tidak lepas dari kekompakan jajaran & dukungan semua pihak, hal inilah yang memacu terus agar kinerja lebih membuahkan hasil,” pungkas Untung melalui pesan WA, Kamis (2/10. (red).