Kemendagri Tegaskan Pentingnya Modernisasi untuk Peningkatan Pelayanan Irigasi
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) melakukan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan SIMURP Komponen A di Hotel Harris Tebet, Jakarta, Kamis (23/02/2023) yang dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bangda, Teguh Setyabudi.
Teguh menyampaikan, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, pemerintah telah menetapkan 7 Prioritas Nasional (PN) dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Salah satu PN tersebut, khususnya PN ke-5 yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar antara lain memuat program prioritas infrastruktur pelayanan dasar.
“Salah satu infrastruktur pelayanan dasar tersebut ada pada sektor Sumber Daya Air (SDA) dan Irigasi yang harus diwujudkan selama 5 (lima) tahun (2020-2024) melalui pemantapan penyediaan pangan, optimalisasi fungsi waduk terbangun untuk keperluan irigasi, air baku dan energi, serta penerapan modernisasi secara bertahap dalam rangka efisiensi air irigasi. Sehingga, kebijakan peningkatan infrastruktur SDA dan irigasi tentunya harus diikuti dengan upaya penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan baik di sektor SDA maupun sektor irigasi. Sinergi keduanya merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan tata kelola layanan yang lebih baik pada masa mendatang”, kata Teguh dalam sambutannya.
Teguh mengatakan bahwa pemerintah telah mendorong upaya peningkatan tata kelola irigasi melalui kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi dan modernisasi irigasi dengan dukungan penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi. Terdapat pula upaya lain untuk mewujudkan antara lain dengan mengembangkan kegiatan Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP), yang bertujuan untuk: (1) meningkatkan kinerja layanan irigasi yang efektif, efisien dan berkelanjutan berbasis partisipasi masyarakat petani pemakai air; dan (2) memperkuat akuntabilitas pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi terpilih sesuai yang ditetapkan dalam Project Development Objective (PDO) SIMURP.
“Terdapat 5 (lima) pilar modernisasi irigasi yang selaras dengan pengelolaan irigasi partisipatif dalam program SIMURP tersebut, yaitu: (1) ketersediaan air; (2) infrastruktur irigasi; (3) pengelolaan irigasi; (4) kelembagaan pengelola irigasi; dan (5) sumber daya manusia pelaku pengelolaan irigasi. Kelima pilar tersebut tentunya perlu didukung oleh semua pihak terkait baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, kelembagaan maupun masyarakat petani pemakai air. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah berperan aktif dalam melakukan pembinaan sebagai salah satu National Project Implementing Unit (NPIU) yang menangani 2 (dua) pilar diantaranya, penguatan kelembagaan pengelolaan irigasi dan pemberdayaan sumber daya manusia baik di tingkat aparatur pemerintah daerah maupun petani pemakai air pada daerah irigasi dan daerah irigasi rawa terpilih”, ujar Teguh.
Teguh menambahkan peran strategis tersebut sejalan dengan Indikator Kinerja Kunci (Key Performance Indicator) yang menjadi tanggug jawab NPIU Bangda. KPI tersebut dituangkan dalam Intermediate Outcomes (IOs) SIMURP, yaitu:
(1) Komisi Irigasi (Komir) Ditetapkan dan Beroperasional (IOs-2) telah tercapai 100% atau sebanyak 17 Komir;
(2) Kegiatan PPSIP Tercantum dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (IOs-3) juga telah tercapai sebanyak 100% yang tersebar di 19 daerah Komponen A;
(3) Anggota P3A Terlatih dalam Pembuatan Keputusan (IOs-4) tercapai lebih dari 100% yaitu sebanyak 794 unit P3A dari target yang ditetapkan 270;
(4) Anggota P3A Wanita Terlatih dalam Pembuatan Keputusan (IOs-5) sebanyak 111 unit P3A dari 221 unit P3A yang direncanakan atau sudah tercapai sebesar 50,2% (diatas target yang ditetapkan sebesar 50% di tahun 2022); dan
(5) Dukungan pembentukan, revitalisasi, dan legalisasi P3A sudah tercapai 100% pada Komponen A, yaitu sebanyak 288 P3A yang dibentuk baru, 506 P3A yang direvitalisasi, dan 794 P3A yang sudah berbadan hukum pada Daerah Irigasi lokasi SIMURP yang lama.
Sehingga pada kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan SIMURP Komponen A ini bisa mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana yang diharapkan, sebagai berikut:
1) Peningkatan kinerja yang didukung oleh Kelembagaan Pengelola Irigasi (KPI) yang andal;
2) Kolaborasi dengan melibatkan berbagai pihak dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) maupun masyarakat petani pemakai air; dan
3) Membangun komitmen bersama guna mengimplementasikan kebijakan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI), sekaligus sebagai langkah awal dalam merumuskan Rencana Aksi Daerah dalam implementasi Kebijakan PPSI di daerah guna keberlanjutan KPI pasca program SIMURP.
“Dengan adanya rakor ini pemerintah daerah (Pemda) dapat mempersiapkan, mengkonsolidasikan dan meningkatkan kinerja dalam mencapai tujuan Program SIMURP serta harus mampu menindaklanjuti kegiatan ini sehingga ada keberlanjutan apa yang sudah dibangun yang sudah diterima oleh Pemda atau masyarakat pemakai air”, tutup Teguh dalam rapat koordinasi tersebut.
Pertemuan ini dihadiri oleh Pemerintah pusat yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementan, Kemendagri dan pemerintah daerah yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, NTB, NTT, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara serta dari Kab Banyuasin, Kab Musi Banyuasin, Kab Deli Serdang, Kab Serdang Bedagai, Kab Indramayu, Kab Cirebon, Kab Purworejo, Kab Banjarnegara, Kab Purbalingka, Kab Grobogan, Kab Demak, Kab Kebumen, Kab Brebes, Kab Jember, Kab Katingan, Kab Lombok Tengah, Kab Nagekeo, Kab Takalar, Kab Bone, Kab Pangkajene Kepulauan. Kab Pinrang dan Kab Konawe.