
Kemendagri Siap Bantu Proses Pemulangan Pekerja Migran Indonesia
Jakarta, mimbar.co.id – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melalui zoom meeting turut hadir dalam rapat koordinasi persiapan proses pemulangan Warga Negara Indonesia Overstayer (WNIO) dan evakuasi WNI Bermasalah dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Pertemuan yang berlangsung Jum’at, 7 Maret 2025, dipimpin oleh Direktur Pelindungan WNI Kemlu dan dihadiri oleh Asdep Koordinasi dan Kerja Sama Asia, Pasifik dan Afrika, Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI, Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos serta pejabat/perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, KJRI Jeddah, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Soekarno Hatta, Polres Soekarno Hatta, BP3MI Banten dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Dilaksanakannya pertemuan daring dimaksud bertujuan untuk mengkoordinasikan pemulangan sebanyak 1206 WNIO dari Sumaisi, Makkah, Arab Saudi dan 525 WNIO dari Myawaddy, Myanmar.
Pemulangan WNIO dari Sumaisi dilakukan dalam 14 gelombang sejak 28 Februari s.d. 19 Maret 2025 sedangkan pemulangan WNIO dari Myawaddy dilakukan pada tanggal 17 s.d. 19 Maret 2025.
Sebanyak 258 WNIO dari Sumaisi telah teridentifikasi berasal dari 15 Provinsi, yang mana Jawa Barat merupakan provinsi dengan WNIO terbanyak yaitu 114 WNIO. Sementara WNIO lainnya masih dalam proses pendalaman untuk diketahui asal daerahnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri yang diwakili oleh Kasubdit ketenagakerjaan dan Transmigrasi Heri Supriyanto menyampaikan “Perlu adanya kejelasan data terkait asal daerah dari WNIO agar dapat dilakukan penyampaian informasi kepada provinsi yang bersangkutan dan dapat dikoordinasikan secara cepat.”
WNIO yang akan dipulangkan tersebut nantinya akan dijemput dengan pesawat charter flight dan akan ditampung sementara di Asrama Haji Pondok Gede ataupun RPTC Bambu Apus.
Mereka nantinya memiliki kesempatan untuk kembali ke daerah asal secara mandiri, dijemput oleh pemerintah daerah ataupun mendapatkan bantuan pemulangan dari Kementerian/Lembaga.
“Dengan memperhatikan kebijakan fiskal efisiensi yang berlaku saat ini perlu ada opsi lain mengingat keterbatasan anggaran pemerintah daerah misalnya fasilitasi dari Kemensos, KP2MI ataupun Kemenhub seperti yang sudah dilaksanakan sebelum-sebelumnya.” Perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri merespon terkait penjemputan WNIO oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah telah menerbitkan surat nomor 500.11.3/1294/Bangda, tanggal 27 Februari 2025 yang ditujukan kepada gubernur di 11 provinsi terkait penjemputan pemulangan korban TPPO dari Myanmar di RPTC.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pada tanggal 20 Februari 2025, 48 WNI/PMI Korban TPPO telah tiba di Jakarta dan sementara ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Jakarta. Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial telah selesai melaksanakan asesmen kesehatan dan psikologi, dan BAIS sedang melakukan BAP terhadap 48 WNI/PMI Korban TPPO dimaksud.
Pada Hari Senin tanggal 24 Februari 2025 telah dilaksanakan layanan kesehatan dan selanjutnya akan segera dipulangkan dari RPTC Jakarta ke daerah asal masing-masing untuk penanganan lebih lanjut.
Gubernur diminta untuk dapat mengkoordinasikan Gugus Tugas TPPO Provinsi dengan Perangkat Daerah terkait serta Forkopimda di wilayahnya untuk proses penjemputan dan tindak lanjut penanganan serta mengoordinasikan secara berjenjang sampai ke daerah asal.