Kemendagri Serahkan Dokumen RKPD 2023 Kepada DOB Provinsi Papua Barat
Jakarta – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd menyerahkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023, Rabu (28/12).
Penyerahan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RKPD Tahun 2023 untuk Provinsi Papua Barat Daya diterima dan dilakukan oleh Dr. Muhammad Musa’ad M.Si sebagai PJ Gubernur Papua Barat Daya serta disaksikan oleh Rahman S.STP sebagai Asisten Satu Kota Sorong, serta Iwan Kurniawan ST., MM sebagai Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah beserta jajaran.
Mengawali arahannya, Teguh Setyabudi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat aktif bersama dalam penyusunan RKPD Provinsi Papua Barat Daya, diantaranya Kementerian/Lembaga serta komponen lingkup Kemendagri, yaitu Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Administrasi kewilayahan, dan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Kemudian juga penyampaian terima kasih kepada kabupaten/kota cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang aktif berkontribusi untuk memberikan data dan informasi selama penyelesaian dokumen dimaksud, sehingga penyelesaian penyusunan RKPD dapat dilakukan secara cepat dan tepat menyesuaikan kebutuhan penetapan perencanaan dan penganggaran Tahun 2023.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui PJ Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang telah memfasilitasi percepatan penyusunan Dokumen RKPD Tahun 2023, untuk kemudian menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS dan penyusunan R-APBD Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023.
“Penyusunan RKPD DOB Papua Barat Daya dilakukan dengan menggunakan pendekatan dan tahapan yang serupa dengan penyusunan RKPD di tiga Provinsi DOB Papua sebelumnya, yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah” ungkap Teguh.
Selanjutnya, ia berharap agar Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekda Provinsi Papua Barat Daya untuk segera membentuk perangkat daerah, agar dapat menjalankan RKPD tahun 2023 sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.
Teguh juga menyampaikan apabila dalam pelaksanaan RKPD Tahun 2023 di Provinsi Papua Barat Daya terdapat Program/Kegiatan/Subkegiatan yang belum sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, maka dapat dilakukan perubahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.[*]