Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Krisis Pangan melalui Pemanfaatan Peta Rawan Pangan

 Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Krisis Pangan melalui Pemanfaatan Peta Rawan Pangan

DEPOK – Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menyusun Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA).

Penyusunan peta FSVA ini sebagai salah satu upaya untuk mengidentifikasi lokasi dan intensifikasi upaya penanganan Rawan Pangan di daerah agar tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Gunawan Eko Movianto dalam forum Sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional Tentang Penyusunan FSVA dan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Kerawanan Pangan, di The Margo Hotel, Depok pada Rabu, (17/05/2023).

“Penyediaan pangan nasional adalah kegiatan strategis sebagaimana yang diarahkan oleh Presiden Jokowi. Oleh karena itu, perlu mengantisipasi kerawanan pangan akut akibat situasi global yang tidak menentu,” kata Gunawan Eko Movianto.

Dalam upaya penanganan kerawanan pangan, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota melakukan Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan.

“Peta dimaksud digunakan untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang rawan pangan agar dapat dilakukan optimalisasi dalam penyaluran pangan, sehingga bangsa ini dapat terhindar dari krisis pangan,” ujarnya.

Penyusunan Peta FSVA, diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyusun Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan. Hal tersebut juga telah dijadikan indikator kinerja pada urusan Pangan dalam Permendagri terkait Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Gunawan juga menjelaskan, dalam melaksanakan Program Penanganan Kerawanan Pangan, telah disiapkan nomenklatur dan kodefikasi yang dapat digunakan Pemda untuk menyusun perencanaan, sebagaimana dalam Permendagri 90/2019 yang dimutakhirkan dengan Kepmendagri 050-5889/2021, pada kegiatan Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan.

Dalam forum yang sama, Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional, Rahmad Firdaus menambahkan bahwa, peran dan dukungan Kemendagri sangat penting dalam penyusunan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA), utamanya kedepan dalam mendorong daerah untuk melakukan pelaporan hasil analisis kerawanan pangan dalam bentuk peta FSVA sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan tersebut. [*]

Berita Terkait