
Kemendagri Kawal Hasil Rakortekrenbang 2025 Jadi Input dalam Penyusunan RKP
Jakarta, mimbar.co.id – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) telah mengadakan Rakortekrenbang (Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan) tahun 2025, Jumat (21/3/2025).
Rakortekrenbang dilaksanakan dalam rangka melakukan sinkronisasi kebijakan pembangunan tahunan nasional dan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk antardaerah, sekaligus mengintegrasikan dua hal itu dan yang kedua adalah menyelaraskan target pembangunan nasional antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota.
Selama pelaksanaan Rakortekrenbang, rangkaian kegiatan tahap pertama diawali pra-Rakortekrenbang tingkat pusat dan tingkat daerah pada tanggal 3 hingga 4 Februari 2025, kickoff Rakortekrenbang tahun 2025 yang dilaksanakan pada 17 Februari 2025.
Selanjutnya, pelaksanaan pembahasan desk urusan yang berlangsung pada 18 hingga 28 Februari 2025. Selanjutnya tahap kedua, diawali dengan acara Arahan dan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Tahun 2026 oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional pada 12 Maret 2025, yang dilanjutkan pembahasan desk tematik kewilayahan dan desk makro yang berlangsung hingga 21 Maret 2025.
“RPJPN tahun 2025-2029 menjadi salah satu fondasi strategis dalam penyusunan dokumen perencanaan lima tahunan, yang mengarahkan RPJMN serta strategikewilayahan dan tata kelola pelaksanaan pembangunan,” ujar Iwan Kurniawan selaku Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Ditjen Bina Bangda.
Selain itu Iwan, mengatakan beberapa konsep perbaikan dan transformasi dalam forum perencanaan pembangunan yang mencakup tahapan proses, substansi pembahasan, timeline, sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, serta pendampingan. Hal ini perlu kolaborasi antara PPN/Bappenas dan Kemendagri guna meningkatkan kualitas perencanaan di daerah serta memastikan keselarasan antara perencanaan pusat dan daerah.
Seperti yang telah disampaikan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% telah dipetakan berdasarkan hasil Rakortekrenbang, dengan masing-masing daerah memiliki targetnya sendiri.
“Pentingnya mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebagai sumber pendapatan daerah sehingga ruang fiskal daerah dan perekonomian masyarakat juga meningkat. Tentunya, pencapaian target ini memerlukan dukungan dan komitmen penuh dari pemerintah daerah agar dapat diwujudkan secara optimal. Harapan kita semua, dokumen ini dapat diimplementasikan secara efektif dan menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah,” kata Iwan Setiawan, selaku Direktur Dana Transfer Umum, Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Medrilzam, selaku Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas mengatakan PPN/Bappenas melihat pelaksanaan Rakortekrenbang tahun 2025 yang telah dipilih/ diusulkan 717 RO (Rincian Output) prioritas dari 83 kegiatan prioritas utama dalam RPJMN tahun 2025-2029.
Medrilzam menambahkan, PPN/Bappenas sedang mempersiapkan form lanjutan untuk pembahasan usulan-usulan yang belum terbahas sekaligus melakukan pengawalan agar usulan yang telah direkomendasikan dapat masuk dalam pembangunan tahun 2026.
Dirjen Bina Bangda Restuardy Daud menekankan pentingnya mengawal bersama terhadap hasil dari Rakortekrenbang tahun 2025 tidak hanya oleh pemerintah pusat, tapi juga oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah Pusat diharapkan dapat mengawal dan memastikan hasil dalam Rakortekrenbang menjadi input dalam penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan Rencana Kerja K/L,” tegas Restuardy.
Sebagai penutup, Restuardy menambahkan Kemendagri akan terus memperbaiki tata kelola penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah agar dapat mempermudah dan memastikan sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah melalui aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).