Kemendagri Ingatkan Provinsi Sulteng Penyesuaian dalam Perubahan RKPD
JAKARTA – Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih memberikan arahan pada pertemuan dalam rangka fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RKPD) tentang perubahan RKPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023 secara daring, beberapa waktu lalu.
Dalam rilisnya yang diterima redaksi, Rabu (19/7/2023), pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, Direktorat SUPD lingkup Ditjen Pembangunan Daerah, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah serta perwakilan OPD Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan itu, Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan bersifat dinamis. “Selalu ada perkembangan antara asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD tahun berjalan, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan,” terang Nining.
Lebih lanjut, Nining menambahkan bahwa perubahan RKPD perlu dijadikan sebagai pedoman dari perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Selain itu, Peraturan Kepala Daerah terkait perubahan RKPD menjadi pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) sebagai dasar rancangan perubahan APBD.
“Jika perubahan RKPD menyebabkan perubahan rencana kerja, diharapkan OPD untuk segera menyesuaikan dengan perubahan RKPD tahun 2023. Kemudian untuk pemerintah daerah, Perkada terkait perubahan RKPD juga menjadi pedoman penyusunan KUPA dan P-PPAS yang nantinya disampaikan pada DPRD untuk dibahas sebagai dasar rancangan Perubahan APBD,” imbuh Nining.
Menutup sambutannya, Nining mengingatkan kepada pemerintah daerah agar segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Provinsi tahun 2023 dan menetapkan Perkada tentang perubahan RKPD tahun 2023.
Selain itu, menyampaikan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD tahun 2023 kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, Christina Shandra Tobondo, selaku Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan alasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan perubahan RKPD 2023 antara lain: adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran, rencana program serta kegiatan; dan adanya penambahan kegiatan, target kinerja dan pagu. |Rls