Kemendagri Dukung Percepatan Pengarusutamaan Gender
Jakarta – Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi didampingi Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri Zanariah menerima audiensi dari Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (30/1/2023).
Teguh Setyabudi menyampaikan dukungan Kemendagri terhadap percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Percepatan PUG dimaksudkan untuk percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender sebagaimana yang tercantum dalam RPJMN 2020 -2024, yang sekaligus menunjang pada pencapaian kepemerintahan yang baik (good governance), pembangunan yang berkelanjutan, serta pencapaian target-target Millenium Development Goals (MDGs).
Mengingat Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA Nomor 270/M.PPN/11/2012; SE-33/MK.02/2012; 050/4379A/ SJ; SE 46/MPP-PA/11/2012 tentang Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (PUG) Melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) tahun 2012-2014 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disiapkan kebijakan baru terkait dengan strategi nasional percepatan PUG melalui PPRG.
“Agar pelaksanaan PUG dalam tataran siklus pembangunan menjadi lebih terarah, sistematis dan sinergis, serta berkelanjutan, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah perlu dilaksanakannya percepatan PUG,” terang teguh
Permendagri 81/2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023 Sasaran dan Indikator Kinerja Bidang Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2023 lampiran hal khusus lainnya angka 4 menyebutkan dalam rangka mendukung peningkatan kualitas layanan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu diperhatikan pemberdayaan satuan kerja pengelola urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk menjadi pengelola sentra layanan terpadu penanganan kekerasan seksual, serta mempercepat pembentukan dan pemberdayaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Pada lampiran Permendagri 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023 hal khusus lainnya nomor 81 huruf a pencapaian SDG’s, seperti: penanggulangan stunting, kesetaraan gender, penanggulangan HIV/AIDS, dan Tuberculosis (TBC) memedomani Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberculosis, malaria, dan akses penyandang masalah kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami siap mendukung jika ada hal-hal tertentu seperti surat menyurat, surat edaran atau kebijakan lainnya dan akan kami tindak lanjuti,” tegas teguh.
Teguh mengapresiasi data yg telah disiapkan oleh KPPPA sangat lengkap, sehingga dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan PUG.
“Saat ini Ditjen Bina Bangda Kemendagri memfasilitasi penyiapan dokrenda, untuk itu dalam rangka mendukungnya Ditjen Bina Bangda sedang menyiapkan kapasitas SDM melalui pelaksanaan bimtek,” kata Teguh.
Dalam rangka persiapan Rakortekrenbang yang pelaksanaannya direncanakan pada akhir Februari hingga awal Maret, maka akan dilaksanakan konsinyering dengan kementerian/lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan PUG pada pekan kedua Februari.
Teguh menyampaikan Pelaksanaan PUG di daerah merupakan lintas OPD, untuk itu KPPPA dengan dukungan Kemendagri perlu menyelenggarakan kegiatan Rakorsus di mana memberikan advokasi masif kepada kepala daerah agar mainstreaming gender dapat terlaksana dan selanjutnya PUG optimal dilakukan oleh daerah.
Audiensi dihadiri oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah bersama Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Ditjen Bina Bangda dan jajarannya.
Audiensi ini dilaksanakan membahas mengenai Percepatan PUG dalam perencanaan dan penganggaran.| Rls