Kemendagri Dorong Percepatan Penetapan LP2B pada Perda RTRW

 Kemendagri Dorong Percepatan Penetapan LP2B pada Perda RTRW

Jakarta- Kemendagri memastikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terakomodir dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah, seiring dengan upaya Pemerintah mengoptimalisasikan Ketahanan Pangan Nasional.

Kasubdit Pertanian Pangan Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Gunawan Eko  Movianto mengatakan, masa peninjauan kembali menjadi momentum Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengatur dan Menetapkan LP2B sesuai dengan luasan yang ditetapkan.

Pemerintah daerah berperan untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian dengan mengenakan sanksi administratif terhadap perubahan pemanfaatan ruang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kami (Kemendagri) menjamin terakomodirnya LP2B pada evaluasi dan konsultasi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota” Kata Gunawan dalam Rapat Kerja Terbatas ‘Optimalisasi Perlindungan Lahan Pertanian

Guna Menjamin Kemandirian Pangan Masyarakat dalam Rangka ketahanan nasional yang digelar Dewan Ketahanan Nasional’, Pada Selasa (7/2) di Hotel Ciputra Jakarta.

Berdasarkan catatannya, Gunawan  menunjukan sebanyak 52,94% Provinsi yang sudah menetapkan LP2B dalam Perda RTRW. Sedangkan Kabupaten/Kota sebanyak 49,22%.

Guna mendorong percepatan Penetapan LP2B pada Perda RTRW, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 520/1618/SJ kepada Gubernur, tentang Peningkatan Pengelolaan Pangan dan Pembangunan Pertanian.

Tertuang dalam SE tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memerintahkan daerah, diantaranya untuk; mengoptimalkan potensi Pangan daerah, Percepatan Penetapan LP2B dalam perda RTRW, Memastikan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat sasaran, mempersiapkan rencana Program food estate hingga melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kab/kota lokasi food estate.

“Pemerintah Daerah juga perlu meningkatkan keseriusan dengan adanya alokasi penganggaran dalam APBD, guna mendukung Perlindungan Lahan pertanian, dan telah terinternalisasi pada perencanaan daerah,” ucap Gunawan.

Oleh karena itu, pihaknya telah menyediakan program dan kegiatan untuk pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Hal ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, Inventarisasi, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, untuk selanjutnya dapat dilaksanakan oleh daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar