Kemendagri Dorong Kerja Sama Antardaerah untuk Pengendalian Inflasi

 Kemendagri Dorong Kerja Sama Antardaerah untuk Pengendalian Inflasi

JAKARTA – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kemendagri Erliani Budi Lestari membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka peningkatan kapasitas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) provinsi dan kabupaten/kota, Rabu (20/9/2023) di Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum Jakarta.

Pada sambutannya, Erliani mengatakan pengendalian inflasi menjadi isu penting bagi daerah yang diharapkan dapat mengatasi dampak inflasi. Salah satu inflasi yang perlu diwaspadai dan dikendalikan yakni inflasi volatile food (pangan bergejolak).

“Komoditas harga pangan yang bergejolak merupakan komoditas yang sangat erat kaitannya dengan konsumsi masyarakat di level akhir guna memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari,” kata Erliani.

Lebih lanjut, Erliani mengatakan strategi pengendalian inflasi daerah yang dilakukan pemerintah pada 2023 masih sama dengan strategi yang dilaksanakan pada 2022.

Adapun strategi tersebut antara lain: meningkatkan pelaksanaan program dan kegiatan untuk mengimplementasikan Strategi 4K yang disepakati yaitu, mengupayakan Keterjangkaun Harga, menjaga Ketersediaan pasokan, menjamin Kelancaran distribusi, dan meningkatkan Komunikasi yang efektif.

Untuk mendukung pelaksanaan strategi 4K tersebut, Erliani meminta pemerintah daerah perlu melakukan enam upaya langkah konkret yang diarahkan oleh Mendagri pada Rakor Pengendalian Inflasi Mingguan yang telah dilaksanakan pada Oktober 2022 lalu.

Keenam langkah konkret tersebut antara lain: melaksanakan Operasi Pasar Murah; melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang; melakukan kerja sama dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan; melaksanakan Gerakan Menanam Tanaman Cepat Panen; serta merealisasikan biaya tidak terduga dan dukungan subsidi transportasi dari APBD.

“Dengan dilaksanakannya enam langkah konkret ini, diharapkan fluktuasi harga dapat diredam dan daerah mampu memenuhi kebutuhannya,” imbuh Erliani.

Erliani menekankan salah satu langkah dari enam upaya langkah konkret yang perlu segera dilaksanakan yakni kerja sama daerah.

Kerja sama antardaerah menjadi salah satu langkah penting untuk dilakukan dalam satu kesatuan NKRI mengingat Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa.

“Memenuhi kebutuhan barang pokok yang dibutuhkan masyarakat merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Tidak semua daerah dapat memenuhi kebutuhan dari daerahnya sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kerja sama daerah merupakan langkah yang tepat untuk dilaksanakan,” terang Erliani.

Secara umum, kerja sama daerah dapat diartikan sebagai usaha bersama antara daerah dan daerah lain; antara daerah dan pihak ketiga; dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam pemenuhan pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Dalam konteks pengendalian inflasi, kerja sama daerah bertujuan untuk mengurangi kesenjangan wilayah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempererat hubungan antardaerah.

“Khusus untuk kerja sama antardaerah dalam rangka pengendalian inflasi, pemerintah daerah dapat lebih fokus dengan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) dan kerja sama dengan pihak ketiga,” jelas Erliani.

Dalam pelaksanaan kerja sama antardaerah, untuk mempermudah koordinasi operasionalnya pada masing-masing daerah, perlu dibentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Keanggotaan TKKSD ini secara Ex-officio dijabat oleh Sekda, Wakil Ketua oleh Asisten Sekda, Sekretaris oleh Kabiro/Kabag yang membidangi kerja sama, dan enam orang anggota sesuai kebutuhan.

Sebelumnya, pada rapat koordinasi nasional pengendalian inflasi tahun 2023 yang diselenggarakan pada 31 Agustus 2023 lalu di Jakarta, Presiden Joko Widodo menekankan kepada pemerintah pusat bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar mengintegrasikan data stok dan neraca pangan daerah untuk penyusunan kebijakan pengendalian inflasi, terutama untuk memperkuat kerja sama antardaerah.

Selain itu, memperkuat infrastruktur dan rantai pasok untuk memperlancar distribusi barang dan jasa serta memperkuat komunikasi dan sinergi koordinasi kebijakan pengendalian untuk menjaga ekspektasi inflasi.

Merujuk arahan Presiden Joko Widodo, para pemangku kepentingan harus melakukan sinergi antara provinsi, kabupaten/kota, gubernur, bupati, wali kota, TPID-TPID, dan TPIP.

“Jika semuanya bekerja, kami yakin target pemerintah untuk inflasi tahun 2023, yaitu sebesar 3%±1% dapat tercapai,” ungkap Erliani.

Saat ini, berdasarkan inflasi bulan Agustus, inflasi nasional berada di angka di bawah 4%, atau tepatnya di angka 3.27%.

Sebagai contoh konkret pelaksanaan kerja sama daerah yang dapat mengendalikan inflasi di daerah, pada kegiatan Rakorpusda ini, akan dilakukan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Palembang dengan Kabupaten Nganjuk dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Palembang dengan Kabupaten Bima.

“Dengan contoh kerja sama ini, diharapkan dapat menjadi referensi dan motivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lainnya dalam upaya pengendalian inflasi, khususnya kepada TPID,” jelas Erliani.

Terakhir, Erliani berharap agar hasil dari Rakorpusda ini dapat ditindaklanjuti dan juga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi nantinya.

Peserta Rakorpusda ini terdiri dari pemerintah pusat yang hadir secara luring yaitu, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri; Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri; Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter Kementerian PPN/Bappenas; Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; Kepala Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik, BULOG; Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DAMJATUN), Kejaksaan Agung RI; dan
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik, Perum Bulog.

Untuk pemerintah daerah provinsi seluruh Indonesia yang hadir secara luring yaitu, Sekretaris Daerah Provinsi seluruh Indonesia, selaku Pelaksana Harian Tugas TPID Provinsi; Anggota TPID Provinsi; dan perangkat daerah provinsi yang membidangi kerja sama antardaerah.

Untuk pemerintah daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia hadir secara daring yaitu, Sekretaris Daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia, selaku Pelaksana Harian Tugas TPID Kabupaten/Kota; Anggota TPID kabupaten/kota; perangkat daerah yang membidangi perencanaan daerah; dan perangkat daerah yang membidangi kerja sama antardaerah.

Berita Terkait