Kemenag Berikan Sanksi PPIU Hingga Pencabutan Izin

 Kemenag Berikan Sanksi PPIU Hingga Pencabutan Izin

FOTO : Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim. (kemenag.go.id)

Lima penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) diberikan sanksi Kementerian Agama. Sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan PPIU. Ada pun sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis hingga pencabutan izin beroperasi.

Direktur Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Arfi Hatim, mengatakan sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dilakukan PPIU. Sanksi pencabutan izin diberikan karena PPIU terbukti gagal memberangkatan jemaah. Jumlahnya variatif, tapi totalnya lebih dari dua ribu jemaah sampai dengan surat keputusan sanksi ini diterbitkan.

“PT Bumi Minang Pertiwi dicabut izin karena gagal memberangkatkan lebih seribu jemaah umrah. Sedangkan PT Joe Penta Wisata gagal memberangkatkan ratusan jemaah,” tegas Arfi di Jakarta, sebagaimana dinukil situs resmi kemenag.go.id, Senin (25/03).

Namun meski dicabut izin penyelenggaraan umrahnya, PT Bumi Minang Pertiwi dan PT Joe Penta Wisata tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tanggungjawabnya kepada jemaah, baik mengembalikan uang atau memberangkatkan jemaah yang sudah mendaftar kepada PPIU lainnya,” lanjutnya.

Selain itu, lanjut Arfi, tiga PPIU mendapat peringatan tertulis karena melanggar ketentuan standar pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang telah ditetapkan perundang-undangan. Ketiga PPIU di antaranya, PT Bahtera Nurani Pratama, PT Sutra Tour Hidayah, PT Mubina Fifa Mandiri.

“Ketiganya jangan ulangi pelanggaraan karena akan menimbulkan sanksi yang lebih besar, termasuk sanksi pembekuan izin,” ujar Arfi mengingatkan. | Heru Lianto

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar