Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum 

 Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum 

Anniversary Ke-13

KAI (Kongres Advokat Indonesia)

INDONESIA sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum itu dengan tidak ada kecualinya.

Untuk penegakan hukum harus berlandaskan prinsip keseimbangan yang serasi antara perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat.
Secara jujur kita dapat lihat dalam kenyataan dalam praktik penegakan hukum oleh advokat di Indonesia menunjukkan bahwa advokat belum melaksanakan fungsi dan kedudukan sebagaimana filosofi fungsi dan kedudukan advokat.

Bahwa Advokat berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).

Bicara kesetaraan dan sederajat inilah yang belum dapat dilaksanakan oleh para Advokat oleh sebab keberadaan aturan baik dalam KUHAP maupun UU khusus lainnya yang belum mengatur hak hak dan kewenangan selaku Advokat. Bila melihat dalam praktik hukum acara pidana dalam KUHAP, peran seorang penasehat hukum, telah ada sejak proses penyelidikan sampai dengan proses rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan.

Advokat sebagai seorang penasihat (sering ditulis: penasehat) hukum berperan untuk memastikan bahwa hak-hak seorang tersangka, terdakwa dan terpidana tidak dilanggar.

Sementara dalam pemeriksaan adapun yang diatur dalam KUHAP adalah pendampingan hukum bagi tersangka atau terdakwa selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (lihat Pasal 54).

Namun Kedudukan Advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam pasal 5 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Peran Advokat / Penasehat Hukum sebagai bagian dari Pemberi Bantuan Hukum dalam Sistem peradilan belum dapat berfungsi secara hakiki sebagai PENEGAK HUKUM khususnya dalam peradilan pidana.

Pengertian Advokat sebagai pendamping dalam pemeriksaan perkara pidana dihapadapan penyelidik dan penyidik dalam memfungsikan peranannya sebagai penasihat hukum dalam berperan aktif mempertanyakan tentang dasar pembuktian penyidik dalam menetapkan tersangka serta menolak terhadap pertanyaan serta menjelaskan kepada tersangka atas pertanyaan dalam pemeriksaan, selalu menjadi penolakan penyidik terhadap advokat.

Maka melihat begitu timpangnya keberadaan Advokat dalam melaksanakan kedudukannya sebagai penegak hukum adalah salah satu permasalahan besar yang menyebabkan tidak terlindungnya hak asasi manusia secara hukum.

Sehingga bukan hal yang aneh jika diberita selalu jadi tontonan masyarakat adanya sesorang yang dihukum namun bukan merupakan oreng yang bersalah dan terpidana tidak sesuai dengan perbuatan pidana yang patut diterimanya sehingga memenuhi rasa ketidakadilan.

Sebenarnya dalam peradilan perdata dan lainya juga sering posisi Advokat dalam upaya hukumnya tidak didengar dan ditanggap oleh hakim seperti masih adanya putusan putusan yang bersifat ne bis in idem.

Seiring dengan peringatan HUT KAI yang ke 13 kami membangkitkan semangat ADVOKAT umumnya, khususnya ADVOKAT KAI untuk tetap berjuang dan melawan segala prilaku yang menghambat atau menghalangi fungsi penegakan hukum advokat dalam menegakan keadilan.

Sebab keadilan di negara hukum jelas dan terdapat dalam fungsi penegakan hukum oleh Advokat dan Hakim sedangkan penyidik dan jaksa sebagai prosecutor yang memidanakan seseorang.

Para Advokat KAI berjuang terus bukan hanya sebagai pemberi jasa hukum namun merupakan sebagai seorang penegak hukum yang memperjuangkan hak asasi seseorang atas hukum sehingga memperoleh keadilan secara hukum dan kepastian hukum.

Maka sudah selayaknya para advokat menyemangati untuk terjadinya perubahan dalam UU Advokat yang lebih mengatur secara jelas dan tegas hak kewenangan seorang advokat sebagai penegak hukum diluar dan didalam peradilan minimal sesuai dengan hak dan kewenangan advokat dalam negara anglo saxon. [*]

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar