JAGA NETRALITAS PILKADA APARATUR SIPIL NEGARA WAJIB MUNDUR

SERANG – Mimbar – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menunjukan ketegasannya terkait komitmen menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada. Aher telah mengirimkan surat usulan pemberhentian Sekda Jabar Iwa Kartiwa kepada Presiden Jokowi untuk menjaga kode etik ASN, karena nama Iwa Kartiwa disebut-sebut akan mencalonkan diri pada Pilgub Jabar 2018.

Fenomena yang sama juga terjadi di Provinsi Banten. Sekda Banten Ranta Soeharta sudah mendeklarasikan dan mendaftar lewat jalur partai politik untuk maju di Pilkada Kota Serang 2018. Akan tetapi, Ranta Soeharta masih aktif menjalankan tugas sebagai Sekda Banten.

Pengamat Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ikhsan Ahmad mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim perlu bersikap tegas terhadap Sekda Banten Ranta Soeharta yang mengikuti pencalonan di Pilkada Kota Serang 2018. Karena Ranta belum mengundurkan diri, kata dia, jabatan Sekda Banten bisa diusulkan ke Presiden untuk diganti, sebagaimana yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Ikhsan telah mengamati fenomena pejabat ASN yang masuk dalam pusaran politik praktis pemilihan kepala daerah.

Ia mengatakan, dalam politik, yang perlu dicatat bukan hanya persoalan legalitas formal, tapi ada yang lebih fundamental, yakni persoalan moral.

“Dalam konteks moral, politik bukan saja berbicara legalitas formal hak dan kewajiban. Artinya pencalonan diri Sekda Banten di Pilkada Kota Serang mestinya harus dikaitkan dengan upaya menunjukkan kedewasaan dan pendidikan politik yang matang bagi kalangan birokrasi dan masyarakat yang selama ini menganggap birokrasi tidak pernah netral secara substansial dan selalu menjadi masalah dgn keberpihakannya,” kata Ikhsan, Sabtu (5/8/2017).

Untuk memberikan pendidikan politik yang baik terhadap masyarakat, lanjut Ikhsan, sudah seharusnya Sekda Banten Ranta Soeharta legowo untuk melepaskan jabatannya dan konsentrasi pada keinginan politiknya mencalonkan di Pilkada Kota Serang.

“Sedari awal punya niat saja harusnya mundur,” ucap Ikhsan yang mengajar Politik dan Ekonomi di beberapa kampus di Banten itu.

Apabila Sekda Banten Ranta Soeharta tidak mau mundur, Ikhsan menyarankan agar Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat usulan pemberhentian jabatan Sekda kepada Presiden Jokowi, seperti yang juga dilakukan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada Sekda Jabar Iwa Kartiwa.

“Harus itu (diusulkan diberhentikan-red),” terang Ikhsan.

Diketahui, Sekda Banten Ranta Soeharta sudah secara terbuka mencalonkan diri di Pilkada Kota Serang. Bahkan Ranta sudah mendaftar penjaringan bakal calon ke beberapa partai politik, serta melakukan sosialiasi pencalonan sebagai Wali Kota Serang melalui media sosial, spanduk, banner pohon dan alat peraga kampanye lainnya.

Bagi ASN, langkah Sekda Banten yang mengikuti politik praktis dinilai sebagai contoh yang tidak bagi aparatur pemerintahan. Sikap Ranta dinilai bisa berpengaruh terhadap asas netralitas yang benar-benar harus dipatuhi oleh ASN.

Tak hanya soal netralitas, keikutsertaan Sekda Banten Ranta Soeharta dalam kontestasi Pilkada juga dianggap bisa mempengaruhi produktivitasnya sebagai ASN, karena akan disibukkan dengan proses tahapan pencalonan.

“Sebagai Pejabat ASN tertinggi, harusnya bapak mencontohkan pada kami tentang Netralitas dan Disiplin ASN,” tulis Risan Syachda Aulia, pegawai ASN di Pemprov Banten dalam akun media sosial facebook.

Dalam postingan tersebut, Risan juga menyertakan kalimat” Berani nyalon berani mundur”.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar