Ibrani Soroti Kinerja Menteri Kesehatan dan BPOM

 Ibrani Soroti Kinerja Menteri Kesehatan dan BPOM

JAKARTA – Ditengah upaya pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat, adannya kasus obat tak laik pakai yang menyebabkan anak-anak gagal ginjal akut hingga meninggal sungguh sangat ironi. Hal ini mendapat sorotan dari Dr. (c) Ibrani Dt. Rajo Tianso, SH. MH., seorang advokat yang dikenal kritis, pemberani, tegas, tangguh dan sukses dalam menangani berbagai kasus hukum kliennya.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan dan pemusnahan lima sirup obat yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Perintah tersebut dikeluarkan hari Kamis (20/10/2022), di tengah maraknya kasus ganguan ginjal akut di Indonesia yang sejauh ini menyebabkan setidaknya 99 anak meninggal dunia.

“Pertama tentunya kita memberi apresiasi dulu kepada Menteri Kesehatan, termasuk BPOM yang telah menemukan adanya suatu obat yang ternyata itu berpengaruh terhadap ginjal sehingga Pemerintah sekarang mengambil sikap dengan menghentikan peredaran obat-obat itu,“ tandas Dr. (c) Ibrani Dt. Rajo Tianso kepada wartawan di bilangan Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

Lebih lanjut, calon Doktor dari Universitas Andalas sekaligus tokoh muda Kota Padang itu mengingatkan, adanya kasus ini menunjukkan persoalan bangsa yang semakin kompleks. “karena itu kasus ini jangan sampai hanya sekedar untuk mengalihkan isue, “ jelas Wakil Sekjen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) di bawah Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI ISL) Siti Hj Jamaliah Lubis SH.

Ibrani yakin ini adalah upaya kerja keras pemerintah untuk menunjukkan dedikasinya bahwa pemerintah peduli kepada masyarakat. “Pemerintah mengambil sikap untuk menghentikan peredaran obat tersebut kita apresiasi. Tapi tidak cukup hanya berhenti hanya disitu. Ini harus diproses bagaimana kerjanya BPOM, bagaimana prosedurnya untuk menyatakan suatu obat layak untuk diedarkan atau tidak, “ beber Pimpinan Ibrani & Partners Law Firm, Sekjen DPP Gerakan Penegakan Supremasi Hukum dan Keadilan Indonesia.

Menurut Ibrani, ini tentunya juga menjadi perhatian kita semua janganlah sampai lembaga-lembaga pemeriksa itu diberikan intervensi sehingga akhirnya ia tidak bekerja sesuai dengan apa yang menjadi ilmunya

“Saatnya kita sekarang move on untuk kesehatan yang lebih baik. Mari kita bekerja secara terbuka dan profesional. Tapi sebaliknya masyarakat Indonesia, kita himbau untuk terus berhati-hati dalam mengkomsumsi obat,” tandas advokat yang murah senyum ini.

Menurutnya lagi, kalau memang bisa kembali ke pengobatan tradisional, sebaiknya kembali dulu ke pengobatan tradisional. Tapi kalau mau yang medis, ya tidak apa-apa juga,“ tuturnya mengingatkan.

Ibrani menyampaikan, kalau masyarakat melakukan pengobatan yang bersifat medis, ini harus betul-betul diseleksi dengan ketat. Apalagi anak adalah generasi harapan bangsa yang akan menggantikan generasi sekarang untuk menjadi guru, tentara, polisi dan advokat.

“Jadi mari kita selamatkan generasi masa depan kita,“ Ibrani menegaskan.

Karena ini, kata Ibrani melanjutkan, kasus ini adalah suatu kejahatan bersifat kemanusiaan. Tentu pemerintah bisa melakukan tindakan ini, baik itu merupakan tuntutan pidana termasuk juga tuntutan pergantian kerugian kepada korban. Apalagi korban sudah cukup banyak.

“Apapun konsekuensinya perusahaan obat harus bertanggung jawab terhadap korban ini dan harus menggantikan segala kerugian yang ditimbulkannya. Pemerintah dalam kapasitas sebagai pengawas bisa memanggil perusahaan obat itu dan kemudian menyepakati berapa diberikan ganti rugi kepada para korban itu,“ ujarnya.
[21/10 14.25] Ismail Sidik Sahib: BPOM, lanjut Ibrani, sebagai lembaga pengawas yang diberikan otoritas tentu harus bertanggung jawab terhadap fenomena ini. Lembaga itu bertanggung jawab kepada dirinya sendiri dan juga kepada publik. “Kepada dirinya sendiri tentu akan melakukan investigasi, ini kapan obat ini beredar? Pada waktu obat ini beredar, siapa yang memberikan izin? Apa dasarnya diberikan izin?” ucapnya melontar pertanyaan.
Jadi dalam hal ini, kata Ibrani, harus ada keterbukaan publik. Apalagi menyangkut masalah yang bersifat kesehatan yang memang harus terbuka.

Dengan korban hampir 100 orang, menurut Ibrani, ini adalah kasus yang luar biasa. Seluruh perusahaan obat harus mendaftarkan obat-obatnya dan harus melakukan pengujian lagi, serta juga diberi batas waktu. “Yang memang tidak memenuhi syarat harus distop. Sedangkan yang memenuhi syarat ya silakan saja, “ tegas Ibrani.

Adanya kasus ini bisa saja yang menggugat adalah para korban. Dan itu harus diapresiasi pemerintah. “Kita sebagai advokat siap hadir  dan mendukung untuk menegakkan keadilan, “ ucapnya mantap.

Meski begitu, Ibrani menyatakan dirinya tidak menuduh, tetapi pemerintah memang cenderung lalai. “Makanya, pemimpin perlu integritas, bahwa dia sudah digaji, bahwa dia diberi amanah. Nah untuk kesehatan, amanahnya untuk menguji parameter daripada layak atau tidak layak obat itu dikonsumsi. Bahkan tidak hanya kesehatan. Saya melihat di jalan-jalan banyak makanan yang tidak sehat, kok. Dan itu dibiarkan,“ Ibrani menyayangkan.

“Masyarakat harus dijamin untuk penghidupan yang layak. Kalau belanja, belanjanya yang sehat, belanja tidak diberikan harga yang mahal atau kualitas produksi yang jelek. Pemerintah punya kompetensi untuk itu. Menurut saya ini momen pemerintah untuk berbenah segalanya, “ tegasnya.

Tapi Ibrani kembali mengingatkan, bahwa langkah pemerintah harus diapresiasi karena sudah berani untuk mengungkap satu keburukan yang selama ini didiamkan. “Jadi ada punish dan ada juga reward. Kepada pejabat yang berani untuk mengungkap, menurut saya harus diberi reward. Kemudian, kepada pejabat yang secara sengaja atau tidak sengaja dalam jabatannya membuat sesuatu yang mestinya tidak layak edar, kemudian diedarkan, harus dihukum. Barulah ini namanya negara hukum, “ pungkas Dr. (c) Ibrani Dt. Rajo Tianso.

Ismail

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar