
Hasil Pengungkapan 106 Kasus, Polres Kepulauan Seribu Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Jakarta, mimbar.co.id – Polres Kepulauan Seribu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba berlangsung di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Marina Ancol, Jakarta, pada Kamis (27/02/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan dengan cara dibakar dan diblender, kemudian dilarutkan dengan air khusus yang telah disiapkan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Seribu dengan total 106 kasus.
Kegiatan ini disaksikan oleh instansi terkait, termasuk TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta, Puslabfor Mabes Polri, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Ajie Lukman Hidayat, S.I.K., M.H., memimpin langsung proses pemusnahan bersama perwakilan instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 139,16 gram, ganja seberat 130,83 gram, serta 940 butir pil ekstasi.
AKBP Ajie Lukman Hidayat menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Seribu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba dan memastikan wilayah Kepulauan Seribu tetap aman serta bebas dari peredaran gelap narkotika,” ujar AKBP Ajie Lukman Hidayat.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.
Polres Kepulauan Seribu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.