Harmonisasi: Ranperda Perlindung Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Digodok Kemenkumham Kalsel

 Harmonisasi: Ranperda Perlindung Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Digodok Kemenkumham Kalsel

Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menerima kedatangan Pemeritah Kabupaten Tanah Laut untuk melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindung Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah diajukan bertempat di Balai Pertemuan Garuda, Senin (20/11/23).

Gelaran rapat harmonisasi dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun yang menyampaikan bahwa harmonisasi Ranperda dilaksanakan sebagai proses yang diarahkan untuk menuju keselerasan dan keserasian antara peraturan daerah lainnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

“Rapat harmonisasi menjadi bentuk pelayanan Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk memastikan produk hukum yang dirancang menjadi produk hukum yang berkualitas,” ucapnya.

Jalannya rapat dipimpin oleh Agus Sartono selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel ini turut dihadiri oleh Akhmad Amperiansyah selaku Kepala Bidang Penyuluhan dan PSP Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Akademisi Universitas Lambung Mangkurat, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Salah satu poin yang menjadi fokus utama dalam rapat harmonisiasi ini adalah pemahaman bersama terhadap urgensi perlindungan lahan pertanian pangan. Para peserta rapat sepakat bahwa lahan pertanian yang terjaga dengan baik akan menjadi pondasi utama untuk mendukung ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan stabilitas ekonomi daerah.

Pada draft Ranperda dituangkan hal terkait pembangunan pertanian berkelanjutan yang merupakan upaya dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan untuk kesejahteraan masyarakat.

Akhmad Amperiansyah mewakili Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut, menyampaikan bahwa perkembangan ekonomi dan industri berdampak pada terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang berpengaruh terhadap produksi pangan, lingkungan hidup, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan.

“Untuk menghindari alih fungsi yang semakin tidak terkendali terhadap lahan pertanian pangan diperlukan landasan hukum untuk melindungi pertanian pangan berkelanjutan,” pungkasnya.

Jalannya rapat harmonisasi berjalan dengan baik dan lancar dimana para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel memberikan tanggapan secara lisan dan tertulis mengenai perbaikan baik secara substantif maupun secara teknis untuk selanjutnya dilakukan perbaikan oleh Tim yang menggarap naskah Ranperda tentang Perlindung Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Tanah Laut tersebut.

Berita Terkait