FPPI Minta Pemerintah Lakukan Penguatan Literasi Perlindungan Anak Indonesia

 FPPI Minta Pemerintah Lakukan Penguatan Literasi Perlindungan Anak Indonesia

JAKARTA – Sinetron Suara Hati Istri jadi trending di media sosial Twitter. Sinetron ini jadi tren atau banyak diperbincangkan warganet karena munculnya petisi untuk menghentikan sinetron yang tayang di salah satu stasiun TV.

Indonesia saat ini sedang berupaya menekan angka usia nikah anak yang tinggi mencapai 11 persen. Anak Indonesia adalah sepertiga penduduk Indonesia (84.4 juta).

Sebelum covid dan setelah covid, pernikahan dini meningkat, begitu juga kekerasan seksual terhadap anak, kita telah  mengabaikan Perlindungan Anak.

Hal ini mendapat pandangan kritis dari Ketua Umum FPPI Dr.Hj. Marlinda Irwanti  SE.M.Si.  Menurutnya, pada dasarnya sinetron  ini sangat tidak mendidik, dimana masyarakat mempertontonkan sinetron dengan pemain artis berusia 15 tahun, sebagai istri ke-3.

“Ini sangat tidak mendidik sementara di Indonesia sudah jelas aturan menikah sesuai UU  No 16 tahun 2019  untuk menikah pada usia 18 tahun bagi perempuan.  Jika ini terus di putar dan di pertontonkan kepada masyarakat kita, tidak menutup kemungkinan semua ini menjadi sah dan menjadi pembenaran. Mungkin juga masih ada sinetron lain yang tidak memberikan pendidikan.

FPPI sudah melakukan kegiatan kegiatan literasi terhadap regulasi yang ada, tetapi memang di tingkat implementasi belum berjalan dengan baik, sebagai bagian dari komponen masyarakat FPPI mengambil langkah literasi sebagai upaya minimal pencegahan didalam keluarga besar FPPI.

FPPI juga melakukan kerjasama dengan instansi atau Kementerian untuk melakukan kolaborasi dan kerjasama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda serta Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pada 7 Juni 2021, Ketua Umum FPPI  Dr. Hj. Marlinda Irwanti, S.E., M.Si. dan Ketua III Bidang Pendidikan, Ketenagakerjaan, Pertanian, Perkebunan dan Kelautan Hj. Hanny Hendrany S.Sos. NLP. membahas kerja sama antara Kemenko PMK dan FPPI.

Serta FPPI akan membantu menyampaikan pemikiran agar bagaimana membuat strategi Perlindungan Anak baik itu jangka pendek, menengah dan panjang, sebagai upaya mewujudkan lima arahan Presiden Jokowi.

Marlinda mengapresiasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian PPA, yang telah  memberikan teguran keras dan menghentikan tayangannya.

Ia prihatin masih banyak terjadi pelanggaran hak- hak atas Anak , hampir disemua wilayah di Indonesia masalah pernikahan dini terjadi, kekerasan seksual pada Anak, masih kurangnya Perlindungan Anak .

“Saya juga mengapresiasi kinerja kepolisian sudah mengungkap 500 kasus kekerasan seksual pada anak, dan tanpa ampun semua pihak terkait dibawa ke ranah hukum.

Dengan literasi di berbagai bidang, khususnya memahami berbagai UU atau regulasi dan mensosialisasikan  kepada masyarakat. (rls)

Foto : Instagram

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar