FH UPNVJ dan DPD Bahas Wacana Perubahan Ke-5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 FH UPNVJ  dan DPD Bahas Wacana Perubahan Ke-5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

JAKARTA – UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) menerima kunjungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di MPR, yang berlangsung di Ruang Rapat, Gedung Fakultas Hukum (FH) UPNVJ, Jumat (10/12/2021).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka diskusi dengan sejumlah pakar UPNVJ terkait pokok-pokok haluan negara dan Wacana Perubahan Ke-5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pertama, kenapa kita perlu haluan negara? Karena kita berharap pembagunan negara tidak mengalami diskontinuitas atas pergantian-pergantian kepemimpinan. Kecenderungan ini bisa dilihat di tingkat nasional, seperti janji politik yang tidak sesuai dengan haluan negara. Sehingga perlu haluan negara. Kedua, penataan kewenangan MPR, di mana tugasnya hanya melantik dan memberhentikan presiden. Ketiga, penataan kewenangan DPD. DPD dan DPR gajinya sama, kedudukannya sama, tetapi kewenangannya berbeda. Kadang kita DPD disini punya beban moral. Kami tidak ikut memutuskan undang-undang. Karena itu kita perlu melakukan penataan terkait pasal 22 ayat E. Keempat, penataan prinsip presidensial,” kata Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung.

Dalam diskusi dengan para pakar ini ada tujuh kajian yang akan dikaji,  yaitu Pokok-Pokok Haluan Negara, Penataan Kewenangan DPR, Penataan Kewenangan DPD, Penataan Sistem Presidensil, Penataan Kekuasaan Kehakiman, Penataan Sistem Hukum dan Penataan Sistem Sosialisasi (4 Pilar).

Dr. Erna Hernawati, Ak,CPMA,CA, CGOP Rektor UPNVJ dalam kegatan diskusi dengan DPD RI.

Dalam hal ini, Dr. Erna Hernawati, Ak,CPMA,CA, CGOP Rektor UPNVJ menyambut baik untuk kesempatan istimewa ini dan akan mendukung dengan memberikan masukan dari pakar hukum UPNVJ.

“Saya betul-betul mendapatkan kesempatan yang istimewa. Saya mendengarkan bahwa apa yang sedang diupayakan oleh DPD ini tetntunya merupakan suatu yang prioritas dimana teman-teman di FH memberikan masukan merupakan sesuatu yang strategis. Kami dari UPNVJ tentunya sangat mensuport, di mana UPNVJ memiliki pakar-pakar, mudah-mudahan ini menjadi kesempatan bagi kita untuk memberikan saran-saran dan solusi bagi bapak-ibu DPD ini,” ujar Rektor.

Senada dengan Rektor, Dr. Abdul Halim, M.Ag, Dekan FH UPNVJ juga mengatakan akan mendukung penuh gagasan yang dilakukan dengan melakukan kajian kritis.

“Kami harus aktif dimana sebagai kampus Bela Negara maka FH UPNVJ harus proaktif akan perubahan. Jadi kami merasa sejalan dengan keinginan DPD ini. Kami memiliki dosen-dosen yang dapat melakukan penelitian-penelitian dan kajian-kajian untuk naskah akademik. Apapun produk undang-undang itu harus bersifat responsif, maka mekanisme responsif ini harus dijalani dengan sesuai rukun-rukun demokrasi. Kami tidak mendukung DPD, tapi kami mendukung gagasannya, maka kami akan melakukan kajian Kritis” tambah Dr. Abdul Halim.

Dalam diskusi awal, Prof. Bambang waluyo yang merupakan dosen dan guru besar UPNVJ mengatakan bahwa ia setuju dimana perubahan menimbulkan gap antara ketatanegaraan.

“Menurut saya dari tujuh usulan itu masih terbaru. Kedua, kaitannya dengan amandemen ke 5, saya setuju juga karena apa yang sudah dijelaskan pak Tamsil tadi. Dengan MPR tidak bisa menetapkan GBHN, itu seperti “sak karepe dewe” jadi perlu ada GBHN agar tidak ada kepentingan kepentingan yang tidak yuridis, ekonomis dll. Untuk pasal 22, itu saya lihat juga kurang. Apabila anggota DPD dan DPR jomplang, tetapi jangan keterlaluan, mungkin dari alasan ideologi, ekologi, ekonomi. Kemudinan untuk amandemen ke 5 itu perlu, misalnya dari sisi kelembagaan. Mungkin perlu adanya penguatan peran humas agar tidak kalah dengan DPR. Karena memang dari faktanya, DPD kalah dengan DPR, dari konstitusi juga kalah, untuk dari jumlahnya juga mungkin jumlahnya bisa disesuaikan dengan jumlah penduduknya. Intinya kami mendukung untuk amandemen ke 5 sesuai tupoksi DPD. Ini dimulai dari konstitusinya dan ideologi” jelas Prof. Bambang. (My)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar