Dunia Digital, Masyarakat Butuh UU Perlindungan Data Pribadi

 Dunia Digital, Masyarakat Butuh UU Perlindungan Data Pribadi

JAKARTA—Aktivitas digital menjadi kebutuhan sehari-hari yang sulit dilepaskan oleh manusia. Berbagai informasi pun kerap kita bagikan di ranah digital, termasuk data pribadi yang bisa jadi kita unggah secara tidak sadar di media sosial.

Beberapa hal seperti foto boarding pass, foto dokumen penting keluarga, foto dokumen keuangan, hingga foto nomor rekening bank sebaiknya tidak disebar di media sosial. Sebab, dalam setiap foto yang disebut, memuat banyak informasi terutama terkait data diri secara lengkap.

Demikian benang merah dari rangkaian diskusi Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang membahas tema Bijaklah, Jangan asal Sebar Data Pribadi yang diselenggarakan hasil kerja sama Kemkominfo dan DPR RI pada Sabtu, 11 Juni 2022 yang lalu.

Tampil sebagai pembicara adalah Anggota DPR RI Dede Indra Permana SH, Dirjen Aptika Kemkominfo Semual Abrijani Pangerapan BSc, Ketua bidang Studi Komunikasi Digital Universitas Mercu Buana Rika Jessica Rahma, M.Kom dan Dosen Desain Komunikasi Visual Universitas Binus Dr. Arsa Widitiarsa Utoyo, MSn.

“Dalam berselancar di media sosial, tentunya bakal ada hal-hal baru agar penggunanya tidak mudah bosan. Namun apakah hal baru ini bisa membawa manfaat atau malah ada dampak konsekuensi yang bisa membahayakan diri menjadi hal penting bagi penguna untuk diperhatikan,” kata Rika.

Ia juga menyampaikan tips melindungi data pribadi yakni dengan minimalisir penyebaran data pribadi, jangan menyebarkan informasi yang tidak perlu diketahui orang lain.

Kemudian selalu update fitur keamanan di gawai serta perangkat elektronik yang anda gunakan.

“Think before doing! Pertimbangkan lebih banyak manfaat atau keburukan saat menyebarkan informasi tersebut, dan membaca syarat dan ketentuan sebuah aplikasi situs,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dede Indra Permana SH mengatakan dunia digital adalah dunia baru yang telah memudahkan proses komunikasi meskipun jarak jauh dan tidak tatap muka.

“Tetapi, dalam proses kemajuan dunia digital, jangan asal sebar data pribadi,” katanya.

Saat ini, katanya, Pemerintah bersama DPR sedang menggodok UU Perlindungan data pribadi. Tujuan utama UU ini adalah untuk melindungi hak warga terkait data pribadi mereka supaya tidak digunakan di luar keinginan atau kewajiban mereka baik oleh pihak swasta maupun pemerintah.

“UU perlindungan data pribadi sangat penting dan dibutuhkan agar masyarakat makin nyaman dalam berselancar di media sosial,” jelasnya.

Dosen Desain Komunikasi Visual Universitas Binus Dr. Arsa Widitiarsa Utoyo, MSn mengatakan regulasi tentang perlindungan data pribadi di Indonesia perlu mendapat perhatian khusus di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini.

Menurut dia, pembentukan sistem hukum terkait teknologi informasi sangat diperlukan karena mendorong kesinambungan dengan undang-undang terkait lainnya dan menciptakan keselarasan dengan prinsip-prinsip internasional dan peraturan negara lain. “Ini adalah masalah penting dalam kehidupan modern, karena perlindungan data pribadi mempengaruhi cara komunikasi dan perdagangan baru,” katanya.

Dia menambahkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi secara signifikan telah menyebabkan dunia terkesan tanpa batas (borderless) dan membawa banyak perubahan dalam aspek sosial, budaya, ekonomi serta mekanisme penegakan hukum yang berlangsung sangat cepat.

Namun kemajuan teknologi selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.|rls

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar