Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional Melalui Harmonisasi Regulasi

 Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional Melalui Harmonisasi Regulasi

JAKARTA – Pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang salah satu tujuannya percepatan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan insfrastruktur nasional, pemerintah secara berkala terus melakukan harmonisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait salah satunya dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Hal ini yang melatarbelakangi digelarnya webinar internasional dengan tema Penilaian Tentang Pengadaan Tanah dalam Rangka Mendukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional Sejalan dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Acara yang berlangsung pada 18 Februari 2021 diikuti oleh kurang lebih 1.000 peserta webinar dari 4 negara yakni India, Malaysia, Finlandia dan Jepang.

Sebagai lembaga yang berperan penting dalam tahapan pengadaan tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional hadir sebagai keynote speaker.

Dalam sambutannya, ia menuturkan banyak faktor yang menjadi penghambat percepatan ekonomi, beberapa diantaranya yakni, regulasi yang terlalu banyak, efektivitas investasi yang rendah, jumlah pengangguran yang tinggi, jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang tinggi namun produktivitas yang rendah dan lain-lain. Itulah mengapa tujuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada untuk mengatasi hambatan-hambatan di atas dengan cara simplifikasi lisensi bisnis.

Lebih lanjut Sofyan A. Djalil memaparkan terkait dengan perencanaan tata ruang di era Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020. Menurut Sofyan A. Djalil bahwa sebelumnya, perencanaan tata ruang banyak mengalami defisiensi karena terhambat regulasi. Namun, dengan adanya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak pengaturan dan revisi terbaru mengenai tata ruang dan pembebasan perencanaan tata ruang yang lebih efisien dan dinamis, mencakup izin perusahaan yang berhubungan dengan perencanaan tata ruang serta aksesnya yang transparan karena berbasis digital.

“Simplifikasi lisensi bisnis dalam hal spatial planning dan land procurement tentu akan lebih meningkatkan aktivitas bisnis dan ekosistem investasi,” tutur Sofyan A. Djalil.

Hal serupa disampaikan Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Himawan Arief Sugoto. Sebelumnya, kasus agraria, tata ruang dan pertanahan tak luput dari kasus-kasus seperti banyaknya pengadaan tanah yang tak tuntas, konflik pertanahan akibat pengadaan tanah bahkan belum adanya Nilai Jual Object Pajak (NJOP).

Saat ini, praktiknya sudah berjalan lebih baik meski masih ada masalah. Diantaranya yakni, penetapan lokasi yang belum sesuai dengan ketentuan dan persyaratan tata ruang, pelepasan tanah yang masih lama, Pembangunan Strategis Nasional (PSN) yang terhambat, perbedaan pendapat dalam pemanfaatan tanah negara antara instansi terkait yang mengakibatkan permasalahan hukum hingga terbatasnya dana APN.

Lalu bagaimana setelah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan? Menurut Himawan Arief Sugoto, tentunya hal ini akan melibatkan Kementerian ATR/BPN dalam hal pelaksanaan pengadaan tanah terutama dalam kelengkapan data.

“UU ini telah membuka kesempatan usaha bagi BUMN atau swasta,” ujar Himawan Arief Sugoto.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Ekonomi, Wahyu Utomo, kendala dalam pengadaan tanah sedari dulu memang menjadi masalah yang cukup besar dan mendominasi dalam pembangunan infrastruktur.

Terlebih sejak 2020, pertumbuhan perekonomian Indonesia mengalami kontraksi dari 5,02% turun hingga 2,07% dan paling berpengaruh pada sektor konstruksi karena Covid-19.

“Kita yakin dengan PP turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru ini, akan dapat menyelesaikan semua masalah yang terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan dan mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian,” ungkap Wahyu Utomo.

Menurut Muhamad Amin, selaku ketua MAPPI, tujuan diadakannya webinar ini yakni untuk memperkaya pengetahuan dan wawasan untuk standar penilaian karena di webinar ini ada pemaparan narasumber dari berbagai pihak.

Selain itu, webinar ini diadakan dalam rangka harmonisasi kaidah-kaidah dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap semua pemangku kepentingan terkait demi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

(rls/tr)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar