Dukung Atasi Permasalahan Tata Ruang Pertahanan, Kemendagri Terbitkan Sejumlah Regulasi
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri turut hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jumat (31/3/2023).
Rapat koordinasi dipimpin oleh Asdep Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan Kemenko Polhukam serta dihadiri oleh perwakilan dari Kemenhan, TNI AL/AU/AD, Kementerian ATR/BPN, dan Kemendagri (Direktorat SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah).
Tujuan pertemuan tersebut membahas tentang pengamanan aset-aset TNI sebagai bagian dari wilayah pertahanan guna penyelesaian permasalahan tata ruang pertahanan. Beberapa permasalahan bidang tata ruang wilayah pertahanan antara lain: aset tanah TNI di beberapa lokasi daerah latihan; landasan udara diklaim kepemilikannya dan dikuasai oleh masyarakat/antar instansi; serta pencatatan ganda kepemilikan tanah.
Permasalahan tersebut perlu dipastikan penyelesaiannya agar penyusunan Rencana Wilayah Pertahanan (RWP) dan Rencana Rinci Wilayah Pertahanan (RRWP) clean and clear sehingga ketika diacu dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Nasional dan Daerah, tidak menimbulkan persoalan kembali.
Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara bahwa pelaksanaan penataan ruang wilayah pertahanan (termasuk RWP & RRWP) dilakukan secara terintegrasi dengan penataan ruang wilayah nasional, wilayah provinsi, dan wilayah kabupaten/kota.
Wakil Kemendagri menyampaikan bahwa Kemendagri telah menerbitkan Surat Mendagri kepada KDH Prov/Kab/Kota Nomor 188.34/5750/Bangda Tanggal 15 Desember 2021 Perihal Pelibatan Unsur TNI dalam Penyusunan, Peninjauan Kembali dan Revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Daerah yaitu pelibatan unsur pemerintah bidang pertahanan dalam penyusunan dan penetapan RTR dalam rangka mendukung sinergi ruang pertahanan dalam rencana tata ruang di daerah.
Berdasarkan informasi dari Kemenhan, telah ditetapkan Ruang Wilayah Pertahanan (RWP) dalam Kepmenhan Nomor Kep/1478/M/XII/2021 tentang Rencana Wilayah Pertahanan dan terkait Rencana Rinci Wilayah Pertahanan (RRWP) sebagai operasionalisasi dari RWP juga akan ditetapkan kedalam peraturan perundangan dalam waktu dekat.
Dalam kaitan hal tersebut di atas, perlu adanya keterpaduan dan kesepakatan dari berbagai stakeholders mengenai batasan-batasan dalam penuangan secara spasial terkait ruang wilayah pertahanan pada Rencana Tata Ruang Daerah dalam hal ruang wilayah pertahanan bersifat rahasia.