
Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama, Kariatun Ditetapkan Sebagai DPO
Kendari, mimbar.co.id – Kariatun ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, atas laporan yang diajukan oleh Andi Uci Abdul Hakim, terkait dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama.
Selain itu Kariatun diduga telah mencantumkan keterangan palsu dalam Akta No.198 tanggal 29 April 2015, yang dibuat di hadapan Notaris Frans Polim, S.H.
Akta tersebut diduga menjadi dasar hilangnya hak kepemilikan saham Andi Uci Abdul Hakim pada PT Bososi Pratama.
Penyidik menilai perbuatan tersebut diduga dilakukan secara sengaja, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, termasuk pihak pembeli saham dari Kariatun, serta secara nyata merugikan Andi Uci Abdul Hakim.
Atas peristiwa tersebut, Andi Uci Abdul Hakim melaporkan Kariatun ke SPKT Polda Sulawesi Tenggara pada 30 September 2021, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimum Polda Sultra menerbitkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025, yang menetapkan Kariatun sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kurun waktu 2014 hingga 2018 terkait dengan saham PT Bososi Pratama.
Bahkan Kariatun juga tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian, justru ia menghilang pada 14 Maret 2025.
Dengan menghilangnya Kariatun, pihak Polda Sultra menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor.DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kariatun diduga telah melarikan diri ke luar negeri pada, 18 Januari 2025 dengan menggunakan Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hongkong, dan hingga kini belum kembali ke Indonesia.
Foto Istimewa




