
Dua Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
Pangkalan Bun-Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun mendapat Remisi Khusus atau pengurangan hukuman, hal ini sebagai bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia.
Dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 bagi narapidana beragama Hindu.
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor:PAS-486.PK.05.04
Tahun 2023 dan PAS-487.PK.05.04 Tahun
2023.
Remisi Khusus keagamaan ini diberikan
kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan
beragama Hindu, yang berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Rabu (22/03).
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah mengatakan, remisi ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari, ujarnya.
“Saya apresiasi kepada Jajaran Petugas Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun khususnya jajaran Bidang Pembinaan, karena dengan adanya remisi Nyepi ini, sebagai bukti jajaran petugas Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan,” papar Doni.
Menurut Kalapas, remisi ini merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana, diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Harapan kita bersama, dengan remisi ini, mereka pada saat bebas nanti siap menghadapi masyarakat dengan perubahan yang mereka lakukan selama menjadi warga binaan,” tambahnya.| my