Ditpolairud Jatim Ringkus Pembeli dan Peracik Ribuan Biji Bom Ikan

 Ditpolairud Jatim Ringkus Pembeli dan Peracik Ribuan Biji Bom Ikan

SURABAYA – Gerak cepat dalam menjaga ekosistem laut, Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator sebanyak tiga ribu biji yang dilakukan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo. Pada Senin, 15 Februari 2021, pukul 19.30 WIB.

Dua orang yang ditangkap yakni, Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan modusnya, pelaku Mastur selaku pembuat atau penjual detonator yang merakit sendiri detonator sejumlah tiga ribu biji dan dipacking ke dalam 30 kotak masing-masing kotak berisi 100 biji yang selanjutnya dipacking dalam kardus sehingga terlihat seperti paket. Yang dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar.

“Faktanya di pelabuhan Jangkar kerap digunakan untuk jual beli bom ikan. Kita gerak cepat dan berhasil meringkus keduanya,” Gatot Repli Handoko, Jumat (19/2/2021) siang.

Ia mengungkapkan, untuk harga perbiji detonator senilai Rp. 7.000 sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp. 21.000.000 dan pembayaran via transfer.

“Kami amankan, peledak jenis Detonator sebanyak 30 kotak @ 100 biji (3.000 biji) dan dua unit Handphone,” bebernya.

Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim menjelaskan, tersangka Mastur seorang Residivis kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada tahun 2015. Dan saat ini dia mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilakukan penangkapan.

“Tersangka Mastur ini seorang residivis kasus yang sama, pada tahun 2015 lalu sudah pernah ditangkap,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

“Keduanya diancam hukuman mati dan atau hukuman penjara seumur hidup,” tegasnya. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar