Dishub Kota Depok Tindak Pengendara Nekat Memarkir Mobil dan Motor di Trotoar Jalan Protokol

 Dishub Kota Depok Tindak Pengendara Nekat Memarkir Mobil dan Motor di Trotoar Jalan Protokol

DEPOK – Sebanyak 20 personel dari Dinas Perhubungan Kota Depok melaksanakan patroli rutin setiap hari untuk menertibkan kendaraan parkir sembarangan.

Patroli rutin ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraannya, baik mobil atau motornya di trotoar jalan protokol Kota Depok.

“Setiap hari petugas kita dari Dishub sejak pukul 06.00 – 09.00 WIB, keliling, bahkan sore hari kami juga melakukan patroli, terutama di Jalan Raya Margonda, yang baru saja selesai direvitalisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,” kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok Agus Tamin, di Depok Minggu (27/02/2022).

Lebih lanjut Kabimkestib, menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kepolisian saat melakukan patroli dan penertiban kendaraan. Sehingga pengendara yang melakukan parkir sembarangan akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

“Untuk kendaraan roda dua kami berikan peringatan terlebih dahulu. Jika masih berada di trotoar maka selanjutnya kami sampaikan ke pihak  kepolisian untuk ditindak,” ujarnya.

Dikatakannya, tim Dishub Depok hanya bertugas melakukan penggembokan jika ada kendaraan yang masih parkir sembarang, seperti di trotoar atau bahu jalan. Selanjutnya, pengendara tersebut akan berhadapan dengan pihak Kepolisian.

“Kami minta semua pengendara memperhatikan rambu yang sudah terpasang di sepanjang jalan protokol di Kota Depok, tak hanya di Jalan Margonda Raya. Terutama agar tidak parkir di trotoar,” ungkapnya.

Dikataknnya kita butuh kesadaran agar warga tidak menjadikan trotoar sebagai tempat parkir, Sebab, trotoar yang ada ini diperuntukkan bagi para pejalan kaki, ungkapnya.

“Kami selalu mengingatkan agar parkir di tempat yang sudah disediakan. Bahkan sering setelah kami patroli oknum warga kembali lagi parkir sembarangan. Tindakan tegas selalu kami berikan, seperti penggembokan mobil, pengempesan atau cabut pentil motor sebagai efek jera,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Pemkot Depok belum memiliki peraturan yang mengatur denda parkir liar seperti di Jakarta, yang besarnya Rp 500 ribu dan pembayaran denda tersebut masuk ke kas daerah. Jadi untuk penindakan tilang di Depok berdasarkan Pengadilan Negeri Depok berkisar Rp 250 ribu – Rp 500 ribu yang masuk ke kas negara.|My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar