Dirjen Pothan Kemhan: Tahun ini Ditargetkan 25.000 Orang Komcad Dapat Diwujudkan Dengan Rekrutmen Secara Sukarela
JAKARTA – Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Mayjen TNI Dadang Hendrayudha mengungkapkan, Leadership yang kuat diperlukan dalam memimpin suatu organisasi.
“Sejak adanya reformasi sekarang ini, dirasakan kurangnya rasa kepedulian dimasyarakat terhadap lingkungannya, sehingga ancaman negara dari kelompok Teroris, maupun yang akan menimbulkan kekacauan di lingkungannya terlihat sangat membahayakan pada saat ini,” kata Dirjen Pothan Kemhan, di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Sementara itu, Irdam Jaya/Jaya Brigjen TNI M. Arifin mewakili Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., dalam amanatnya, mari kita ikuti seluruh rangkaian acara Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk Pertahanan Negara.
Begitu pula disampaikan Mantan Kepala Biro Umum BNPT yang menyebutkan, BNPT merupakan miniatur pemerintah Indonesia. “BNPT juga bukan institusi Penegakan hokum, melainkan mengkoodinasikan dengan institusi lainnya bagaimana menyikapi suatu peristiwa yang menyangkut tentang pertahanan dan keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NKRI baik itu Teroris, Radikalisme, Narkoba dan Pandemi Covid 19,” papar Dadang
Lanjutnya, kenapa disahkannya UU No. 23 Tahun 2019, ia menyebutkan, potensi SDA, jumlah Penduduk, beraneka Suku Bangsa, Bahasa Daerah yang dimiliki Bangsa Indonesia sangat luar biasa banyaknya, sehingga perlu dipelihara dan dibina menjadi potensi Pertahanan negara.
Dikatakannya, para tokoh-tokoh pendahulu negeri ini, telah merumuskan UUD 1945, mulai pembukaannya dengan pasal-pasalnya sampai saat ini masih relevan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat Indonesia, dan UUD 1945 merupakan Sumber dari segala Sumber Hukum, walaupun sudah beberapa kali diamandemen, jelasnya
Dadang juga menyebutkan, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara bisa melalui pendidikan kewarganegaraan, dengan lima nilai dasar bela negara sesuai dengan Pasal 7 ayat 3, yaitu cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia kepada Pancasila, rela berkorban dan kemampuan dalam bela negara.
“Melalui pendidikan dasar kemiliteran wajib bagi calon komando cadangan (Komcad) yang telah memenuhi syarat Pasal 6 ayat 5 dan pasal 13, melalui pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau wajib pasal 14, dan melalui pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing,” jelas Mayjen TNI Dadang.
Dadang juga menyampaikan, tahun ini ditargetkan 25.000 orang masyarakat Indonesia sebagai komponen cadangan (Komcad) dapat diwujudkan, dengan rekrutmennya secara sukarela.
“Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui media dan instansi terkait,” tambah Dirjen Pothan Kemhan. (rls)