EKBIS

Direktur Syariah LPDB : Program LPDB-KUMKM Perkuatan Permodalan Koperasi dan UMKM Dalam Bentuk Pinjaman atau Pembiayaan

PANDEMI Covid-19 yang sedang melanda bangsa ini tentu harus disikapi dengan positif dan optimis. Dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi, telah terjadi pergeseran dalam perilaku pada masyarakat, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand), sehingga transaksi dilakukan secara digital.

“Melalui webinar ini, diharapkan ada solusi untuk meningkatkan dan mendorong perkembangan UMKM di masa depan, khususnya di Jatim (Jawa Timur) dan masyarakat luas secara umum,” ungkap Sekretaris BPH DSN MUI, Dr. Asep Supyadillah, M.Ag ketika membuka kegiatan webinar dengan tema Ekonomi Syariah dan Literasi Digital di Era Pandemi Untuk Mendorong Kebangkitan Ekonomi (18/11/2021).

Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bermitra dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, serta Dewan Syariah Nasional. Diskusi dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo, Official TVMUI, dan Facebook Majelis Ulama Indonesia, pada hari Kamis, 18 November 2021, pukul 08.30 – 12.30 WIB.

Narasumber yang hadir secara online antara lain adalah  Sekretaris BPH DSN MUI, Dr. Asep Supyadillah, M.Ag, Direktur Syariah LPDB; Ari Permana, Pemimpin Departemen Bisnis Mikro dan Gadai Bank DKI Unit Usaha Syariah; serta Jaeni Miftah F dan Dr. Abdurrahman Syahrawi, MT; selaku Founder dan Chairman Tijari Institute.

Dalam kegiatan ini, Ari Permana menyebutkan bahwa tujuan Program LPDB-KUMKM adalah membantu perkuatan permodalan koperasi dan UMKM dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan.

“Pemerintah telah mengucurkan dana sebesar 1 trilyun untuk pemulihan ekonomi lewat LPDP-KUMKM agar koperasi dan umkm dapat terus melakukan aktivitas ekonominya di tengah dampak akibat pandemi,” ujar Ari.

Jaeni menyampaikan, Bank DKI telah melakukan beberapa langkah-langkah antisipatif terkait dampak Covid-19  terhadap portofolio kredit yang dimiliki, membuat pemutakhiran Peraturan Perusahaan, serta menyusun petunjuk pelaksanaan penerapan stimulus.

“Stimulus yang kami berikan kepada usaha mikro yang terdampak Covid-19 antara lain penurunan margin bagi hasil/ ujroh, perpanjangan jangka waktu, dan penambahan fasilitas pembiayaan”, ujar Jaeni

Untuk mendukung transformasi ekonomi syariat tentu saja harus didukung oleh transformasi digital. Hal ini disampaikan oleh Dr. Abdurrahman Syahrawi, MT, dalam paparannya yang membahas mengenai Islamic Economy Outlook, Reinventing the Product of the Islamic Economy dan juga Managing Digital Marketing.

“Adapun kunci untuk transformasi pelayanan produk adalah dengan menerapkan excellence service, yaitu memperlakukan product as services yang berorientasi kepada pelanggan,” kata Abdurrahman. (rls)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button