Di Hari Raya Waisak, Sembilang WBP Beragama Buddha Terima Potongan Masa Tahanan
Banjarmasin – Memperingati Hari Raya Trisuci Waisak 2566 BE yang jatuh pada tanggal 16 Mei 2022, sebanyak sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Selatan mendapatkan Remisi Khusus.
Pemberian Remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Nomor SK : PAS-675.PK.05.04 TAHUN 2022. Remisi Khusus (RK-I) yang merupakan pemotongan masa tahanan diberikan pada hari Raya Waisak kepada WBP beragama Buddha yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, rutin mengikuti pembinaan kerohanian serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi menyampaikan bahwa melalui pemberian remisi khusus menjadi bentuk implementasi pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan pelayanan melalui pemenuhan atas apa yang menjadi hak-hak para WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bukan hanya menjalani masa hukuman, WBP juga mendapatkan pembinaan selama di dalam Lapas dan apa yang menjadi hak-hak para WBP Negara juga hadir untuk memastikan hal tersebut, pemberian remisi dalam rangka peringatan hari besar keagamaan adalah salah satu perwujudan nyatanya,” ucap Lilik.
Lilik juga menyampaikan dalam pemenuhan hak-hak tersebut tentunya para WBP, dalam hal ini mereka yang beragama Buddha telah memenuhi syarat utama yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
“Dengan memenuhi seluruh kriteria yang berlaku, pada momentum Hari Raya Trisuci Waisak 2566 BE tahun ini para WBP yang beragama Buddha berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan,” pungkas Lilik.
Sembilan orang Warga Binaan Pemasayarakatan yang memperoleh Remisi Khusus I (RK-I) kali ini tersebar di beberapa Lapas yaitu Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak empat orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan satu orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura satu orang, dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru tiga orang.|My