METROPOLITAN

Di 3 Pulau, Gelaran Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara Dapati 11 Pelanggar ProKes

Jakarta – Sebelas pelanggar Protokol Kesehatan terkait masker terkena sanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang digelar di Pulau Kelapa, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka, Kamis (2/12).

Kegiatan yang diadakan oleh Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama dengan Tiga Pilar dan Satgas COVI-19 Kecamatan ini digelar secara serentak dengan cara berjalan kaki menyisir lokasi-lokasi yang sering dikunjungi warga dan wisatawan.

Warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/sempurna disanksi sesuai aturan oleh Tim Ops Yustisi Gabungan.

Terdata, hari ini didapat Sebelas pelanggar dengan rincian 4 di Pulau Kelapa, 2 di Pulau Panggang dan 5 di Pulau Pramuka yang semuanya melanggar protokol kesehatan terkait masker.

“Dari 11 Pelanggar, 10 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 1 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker,” jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara. (Syd)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button