Desa Sadar Hukum dari Kemenkumham Kalsel

 Desa Sadar Hukum dari Kemenkumham Kalsel

BANJARMASIN – Kementerian Hukum dan HAM berupaya untuk selalu hadir di tengah masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang peduli dan sadar hukum.

Oleh karenanya Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan secara berkesinambungan melakukan berbagai upaya dalam memasyarakatkan hukum di tengah warga Kalsel.

Dalam merealisasikan tujuan mulia itu, Sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH melakukan Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, pada hari Senin (28/03) bertempat di Ruang Law Center Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.

Rapat ini berfokus pada Peresmian Desa Sadar Hukum yang direncanakan akan diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM bersamaan dengan peresmian Lapas Batulicin.

“Segera lakukan penilaian sesuai dengan indikator-indikator yang sudah ada di desa-desa yang sudah diajukan oleh Pemerintah Daerah. Teman-teman harus bergerak cepat dan bekerja keras supaya peresmian Desa Sadar Hukum dapat terlaksana dan bersamaan dengan peresmian Lapas Batulicin,” ujar Ngatirah.

JFT Penyuluh Hukum, Yulli Rachmadani mengatakan bahwa dari 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Selatan hanya ada 8 Kabupaten/Kota yang mengajukan nama Desa. Nantinya akan dilakukan Monitoring dan Evaluasi untuk dilakukan penilaian terhadap Desa-Desa tersebut.

Selain Desa Sadar Hukum, Ngatirah juga berharap adanya Sekolah Sadar Hukum yang ditentukan berdasarkan penilaian dan pengamatan Penyuluh Hukum yang telah melakukan penyuluhan hukum di 25 Sekolah. Sekolah tersebut nantinya akan diberikan penghargaan karena telah mendukung program peningkatan kesadaran hukum di Institusi Pendidikan/Sekolah.

Selain peresmian Desa Sadar Hukum, Ngatirah juga memberikan arahan untuk Sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH. Arahan yang diberikan terkait Penyuluh Hukum yang diharapkan dapat bekerja sama dengan Humas agar dapat memberikan penyuluhan di media youtube.

Adapula arahan terkait Bantuan Hukum yang harus terus melakukan pengawasan terhadap 7 Organisasi Bantuan Hukum yang baru. Terakhir, Ngatirah juga memberikan arahan terkait JDIH mengenai digitalisasi buku-buku yang ada di Perpustakaan.

Lilik Sujandi, secara terpisah dikonfirmasi meng-iyakan rencana-rencana tersebut. Penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Swlatan diminta untuk secara aktif memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan harapan tingkat dapat mengurangi tingkat kriminalitas.

“Peran Penyuluh hukum sangat penting di tengah masyarakat dan tingginya angka kriminalitas di Kalsel ini, dibuktikan dengan over kapasitas yang ada di Lapas dan Rutan kita (Kemenkumham). Penyuluhan yang aktif memang tidak dapat memberikan efek langsung, namun diharapkan dapat memberikan kontribusi penurunan kriminalitas dalam jangka panjang,” ucapnya.

Pelayanan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel juga akan semakin maju dan memudahkan masyarakat. Masyarakat dapat mengakses perpustakaan dengan lebih nyaman dan fleksibel karena sebagian bisa diakses melalui perpustakaan digital.|Eka

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar