METROPOLITAN

Dandim 0508/Depok dan Kapolresta Metro Depok Dampingi Wakil Wali Kota Sidak Pasar Sukatani

Depok, mimbar.co.id — Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah S. Kom., didampingi Komandan Kodim 0508/Depok Kol Inf Iman Widiarto ST. MM., Kapolresta Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras SIK., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tradisional Pasar Sukatani Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (13/03/2024).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kestabilan harga dan ketersediaan barang pokok selama bulan Suci Ramadhan, terutama berbagai kebutuhan pokok seperti beras, sayuran, minyak goreng, gula, telur, serta daging ayam dan sapi.

Saat Sidak bersama jajaran instasi lainnya, ditemukan produk Minyakita yang tidak sesuai ketentuan, dimana Minyak goreng tersebut tidak sesuai takakaran dan dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kemasan Minyak goreng produk Minyakita ini tidak tercantum ukuran atau volume. Saat diukur oleh tim Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindunstrian, isinya hanya 700 milimeter.

Sementara dalam kemasan tercantum harga eceran tertinggi Rp 15.700.- dijual ke konsumen harganya mencapai Rp 17.000.- hingga Rp 19.000.-.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, HET Minyakita seharusnya dijual dengan harga Rp15.700.- per liter.

Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah mengatakan dari hasil pengukuran petugas menemukan dua kemasan Minyakita botol terindikasi melakukan praktek kecurangan.

“Kami menemukan ada dua Minyakita dari dua produsen yang berbeda, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan,” ujar Chandra.

Wakil Wali Kota juga menjelaskan, pada kemasan Minyakita, botol sampel pertama tidak dicantumkan ukuran atau volumenya.

“Untuk menekan harga tersebut, Pemkot Depok akan melakukan operasi pasar dan berkoordinasi dengan Kepala UPT Pasar untuk memastikan harga Minyakita dijual sesuai HET,” tambahnya.

Related Articles

Back to top button