Besok Polda Metro Periksa Anies Baswedan Soal Pelanggaran Prokes
JAKARTA – Selain soal pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana karena melanggar Protokol Kesehatan.
Penyidik Reskrim Polda Metro Jaya besok, Selasa, 17 November 2020 akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Surat pemanggilan bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Kasubdit Keamanan Negara AKBP Raindra Ramadhan Syah, dan telah dikirim kepada Anies di Balai Kota.
Menurut isi dalam surat tersebut, penyebabnya tak lain adalah sikap Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang membuat acara dengan dihadiri ratusan ribu massa yang dianggap telah melanggar protokol kesehatan (protkes).
Adapun anggota yang akan memeriksa Anies adalah penyidik Subdit V Ditreskrimum.
Kedatangan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini untuk klarifikasi terkait dengan laporan informasi masyarakat nomor LI/279/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020 terkait adanya pelanggaran tindak pidana penyelenggaraan perkarantinaan, dan menghalang-halangi perkarantinaan kesehatan sesuai dengan Pasal 93 junto Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 6/2018 tentang kekarantinaan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi di Jalan Paksi Petamburan III sesuai dengan surat perintah penyelidikan Nomor SP Lidik/5409/XI/2920/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020. (Yor)