Berantas Narkoba, Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan 8 Terduga Pelaku

 Berantas Narkoba, Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan 8 Terduga Pelaku

Jakarta – Kepala Kepolisian Sektor Kepulauan Seribu Utara Inspektur Satu Didik Tri Maryanto mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pulau Kelapa sejak Jumat (18/11/2022) sampai Sabtu (19/11/2022).

Kepada wartawan di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Marina Ancol Jakarta Utara, Senin, Didik mengatakan salah seorang yang diselidiki terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika adalah anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara berinisial MJ (35) dan dua orang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.

“Ya benar diduga telah terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh MJ dan dua orang PJLP dari Pol PP dan Suku Dinas SDA”, ujar Didik, Selasa (22/11/2022).

Penyelidikan kepolisian berawal dari laporan masyarakat kepada Unit Reserse Kriminal Polsek Kepulauan Seribu Utara bahwa telah terjadi pesta narkoba di sebuah rumah di RT.07/RW04 Kelurahan Pulau Kelapa pada Jumat.

Setibanya di lokasi, Polisi mendapati A (19), L (27), FD (26), AL (30), AI (26) yang sedang berkumpul tiba-tiba melarikan diri sehingga menimbulkan kecurigaan Polisi, kemudian ke 5 orang tersebut berhasil diamankan untuk dilakukan interogasi dan cek urine.

Saat dilakukan pengetesan urine, A (19) negatif menggunakan narkoba. Sedangkan empat lainnya positif metamfetamin dalam urinenya, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, keempat orang yang urinenya positif metamfetamin tadi mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama. Adapun barang haram tersebut diperoleh dari seorang PJLP SDA berinisial S (27).

Setelah Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara meringkus S, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram dari rumahnya yang diakui didapat dari seorang PJLP Satpol PP berinisial NF (33).

“Dari 4 orang yang positif metamfetamin dikembangkan kembali bahwa keempatnya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang PJLP SDA berinisial S (27)”, ucap Didik.

“Kemudian S berhasil diamankan selanjutnya ditemukan barang bukti dengan berat 0,12 gram yang informasinya didapat dari seorang PJLP Satpol PP berinisial NF (33)”, tambahnya.

Saat NF diringkus, Polisi dari Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara menemukan lagi barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.

“Kemudian saat dilakukan interogasi, NF mengaku sabu-sabu tersebut sebelumnya dikonsumsi bersama-sama dengan MJ di rumahnya MJ.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengidentifikasian untuk peran masing-masing terduga pelaku serta masih dalam tahap pengembangan,” kata Iptu Didik TM.

Menurut Didik, saat ini MJ belum memberikan keterangan yang pasti mengenai dugaan penggunaan narkoba bersama NF. Namun dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.

Oleh sebab itu, polisi masih terus mendalami keterangan yang didapat dari delapan terduga pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut, di Markas Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar