Bentuk Satgas 53, Kejaksaan Agung Optimalkan Pengawasan Internal
JAKARTA – Jaksa Agung RI, Dr. Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 31 anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53), di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).
Prosesi kegiatan diikuti secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, S H, M.Hum, Para Jaksa Agung Muda. Kepala Badan Diklat Kejaksaan R.I, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Asri Agung Putra dan Wakil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Supardi berikut jajaran, Hal tersebut disampaikan, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
Mengawali amanatnya, Jaksa Agung RI, Dr. Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan jajarannya yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dalam rangka mencegah adanya potensi pelanggaran oknum Kejaksaan maupun dalam rangka menindak dengan tegas setiap pelanggaran disiplin.
“Pembentukan Satgas 53 ini sebutnya, bukanlah sebagai koreksi, tapi justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin,” kata Burhanuddin.
Lanjutnya, pembentukan Satgas 53, juga senapas dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 tanggal 14 Desember 2020.
Ia menyebutkan, dalam arahannya, Presiden telah menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Setiap tingkah laku dan sepak terjang personil di kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.
Jaksa Agung RI menyebutkan, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi.
Begitu pula dengan pemberian nama Satgas 53 ini, Jaksa Agung terilhami dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan,” ungkapnya.
Disebutkannya, setiap penjatuhan hukuman disiplin haruslah dipandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi.
Perilaku dan sikap baik yang diterapkan oleh setiap pegawai tentunya akan membawa pula dampak positif bagi institusi. Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela.
Dikatakan Burhanuddin, maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 adalah untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan.
Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi, jelasnya.
“Saya menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan. Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personil Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi,” tambahnya. (rls)