Bareskrim Kembali Periksa 13 Saksi Terkait Kebakaran di Gedung Kejagung
JAKARTA – Bareskrim Polri hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu 13 saksi itu, diantaranya para aparatur sipil negara (ASN) hingga saksi ahli kebakaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. Ferdy menyebut pemeriksaan itu akan berlangsung siang nanti.
“Hari ini pukul 13.00 WIB tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi,” kata Brigjen Ferdy kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan, ada 13 saksi yang diperiksa hari ini. Tujuh diantaranya yakni pegawai di Kejagung.
“Tujuh orang saksi terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning servis, ASN dan jaksa di Kejaksaan Agung,” bener Ferdy.
Lebih jauh dia mengatakan enam orang saksi diantaranya merupakan ahli bidang kebakaran. Ada pula ahli bidang pidana yang ikut serta dimintai keterangan oleh penyidik.
“Ada enam orang ahli terdiri dari ahli puslabfor, ahli kebakaran dari IPB dan UI, ahli hukum pidana dari UI, Usakti dan UMJ,” jelas Ferdy.
Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Kobaran api itu pun berhasil dipadamkan kurang lebih selama 11 jam lamanya. Setelah sekian lama, Bareskrim Polri menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Artinya dalam kasus itu, pihak kepolisian sudah menemukan unsur pidana. Meski status kasus itu sudah naik ke sidik, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hebat itu. (Yor)