Baharkam Polri dan Polda Jatim Sita 2.300 KG Bom Ikan Ilegal di Bangkalan Madura
SURABAYA – Tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jawa Timur dan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap pelaku perakit bahan peledak atau bom ikan di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, Rabu (23/12/2020) lalu.
Dari pengungkapan ini, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MB (43) dan barang bukti berupa bahan baku bom ikan dengan jenis Potassium Chlorate (KCL03) sebanyak 2.400 Kilogram.
Tak hanya itu, tim gabungan kembali melakukan pengembangan dan mengamankan kembali barang bukti berupa, Potasium Chlorate sebanyak 9.350 Kilogram dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kilogram, yang ada di Gudang milik PT. DTMK yang berada di Jalan Margo Mulyo Permai, Surabaya.
“Benar, tim gabungan yang terdiri dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri telah mengamankan satu orang terduga perakit bahan peledak (bom ikan) ilegal di Bangkalan Madura,” kata Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Selain ditemukan bahan baku bom ikan, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu berikut narkoba jenis sabu dengan berat 0,23 Gram.
“Selain mengamankan barang bukti bahan membuat bom ikan, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka,” tambahnya.
Ia menjelaskan, tersangka mendapatkan pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium Chlorate itu dijual tersangka dengan harga Rp. 35.000/Kg, selain itu Sumbu Detonator dijual dengan harga Rp. 20.000/Pcs.
“Ada pesanan dari luar kota juga,” ungkapnya.
Ternyata tersangka sudah menekuni bisnis jual beli Potasium Cholrate sebagai bahan baku bom ikan jenis Potasium Chlorate sudah ia lakukan selama Dua tahun sejak tahun 2018.
Tersangka untuk merakit bahan peledak ini menggunakan botol air mineral yang diisi dengan Potasium Chlorate yang dicampur belerang dan arang.
Sedangkan untuk pembakarannya, botol air mineral yang sudah diisi Potasium Chlorate diberi sumbu/ Detonator yang nantinya dapat menghasilkan ledakan.
Sementara itu untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut adalah Potasium Chlorate.
“Tersangka ini pintar untuk kelabuhi petugas dia memalsukan surat jalan. Dan isi dari karung itu dirubah oleh tersangka,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau pasal 122, Undang-Undang No 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.
“Dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyard Rupiah). Dan 4 tahun penjara atas penyalagunaan narkotika golongan I,” tuturnya. (Yor)