METROPOLITAN

Ketua KIP Apresiasi Struktur Keterbukaan Informasi Polri saat Visitasi Uji Publik Monev KIP 2025

Jakarta, mimbar.co.id – Komisi Informasi Pusat (KIP) melakukan visitasi tim penilai dalam rangka uji publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Mabes Polri, Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, bersama Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha, Komisioner KIP Handoko Agung Saputro, serta sejumlah tim penilai dari KIP.

Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim didampingi Karo PID Brigjen Pol Tjahyono Saputro, Karo Penmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Penata Kehumasan Polri Utama Tk. II Brigjen Pol S. Erlangga, serta sejumlah pejabat utama Divisi Humas Polri.

Rangkaian visitasi diawali dengan kunjungan ke Ruang Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri, dilanjutkan menuju Ruang Pelayanan Informasi Divisi Humas Polri, Ruang Pengaduan Informasi, Studio Mini Conference, Ruang Sistem Penerangan Masyarakat (Sipenmas), hingga Ruangan Sistem Pelayanan Informasi Terpadu (SPIT) Divisi Humas Polri. Setiap titik kunjungan menampilkan proses layanan informasi publik yang dijalankan Polri secara terintegrasi.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro memberikan apresiasi atas komitmen Polri dalam membangun tata kelola keterbukaan informasi yang dinilainya lebih maju dibanding banyak badan publik lainnya.

“Tidak ada badan publik yang memiliki struktur pengelolaan informasi selengkap Polri. Dengan adanya Kadiv Humas dan tiga biro yaitu Penmas, PID, dan Multimedia, Polri telah menunjukkan standar terbaik dalam pengelolaan informasi publik,” ujarnya.

Donny menilai bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri telah menjadi garda terdepan keterbukaan informasi dan patut menjadi contoh bagi lembaga publik lainnya. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi berkelanjutan antara Polri dan Komisi Informasi.

“Perkembangannya sangat baik dan tata kelola ini perlu ditularkan ke badan publik lain. Ke depan, sinergi dengan Komisi Informasi harus terus diperkuat, terutama melalui monitoring dan evaluasi internal secara konsisten,” tambahnya.

Donny turut mendorong Polri untuk memperluas layanan keterbukaan informasi hingga ke tingkat Polda, Polres, bahkan Polsek melalui pengembangan portal layanan yang terintegrasi.

Selain itu, Ketua KIP menekankan bahwa putusan Komisi Informasi merupakan produk hukum yang bersifat mengikat dan wajib dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Kami berharap kerja sama dengan Polri semakin kuat agar setiap putusan Komisi Informasi dapat dipastikan pelaksanaannya. Keterbukaan informasi harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan badan publik,” ungkapnya.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses penilaian nasional keterbukaan informasi publik dan menjadi momentum bagi Polri untuk terus memperkokoh transparansi dalam layanan kepada masyarakat.

Related Articles

Back to top button