HUKRIM

Bunuh Anak Kandung, Pasutri di Banten Terancam 15 Tahun Penjara

BANTEN – Pelaku pembunuhan terhadap gadis usia 9 tahun yang merupakan anaknya sendiri, IS dan LH bakal menerima hukuman berat.

Diduga kesel karena tak bisa diajar pelajaran secara online keduanya terlibat atas hilangnya nyawa seseorang.

“Istrinya menganiaya korban hingga tewas, sedang si suami turut serta menguburkan jasad korban. Keduanya terlibat,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi ketika dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2020).

Atas perbuatanya, kedua orang tua itu dikenakan pasal berlapis yang terdiri dari Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 340, 338, 351 ayat (3) KUHP.

“Atas perbuatannya mendapatkan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau maksimum seumur hidup, dikarenakan pelaku orang tua kandung korban,” pungkas Edy.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan kasus ini bermula dari rasa penasaran warga mencari tahu apa yang dikubur di TPU Gunung Kendeng, karena tidak ada batu nisan di kuburan itu.

“Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan Pembongkaran Makam yang disaksikan oleh Polres Lebak. Dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang masih menggunakan pakaian lengkap,” kata Kombes Edy dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu (16/9/2020). (Yor)

Foto ilustrasi : istimewa

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button