
Kemendagri Pantau Penerapan SPM di Bandung, Tinjau Layanan Dasar dan Inovasi Daerah
Bandung, mimbar.co.id – Pemerintah terus memastikan agar masyarakat di seluruh daerah mendapatkan pelayanan dasar yang merata dan sesuai standar.
Salah satu langkah nyatanya dilakukan melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sosial.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kemendagri melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terpadu di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Maddaremmeng, dengan agenda meninjau langsung sejumlah fasilitas pelayanan dasar di daerah.
Dalam pelaksanaannya, tim Ditjen Bina Bangda meninjau beberapa lokasi layanan publik seperti Puskesmas Ciparay, Panti Lansia Ciparay, SMAN 8 Bandung, dan Satuan Damkar Kota Bandung.
Perencana Ahli Muda pada Setditjen Bina Bangda, Benjamin Sibarani, menjelaskan bahwa kegiatan monev terpadu ini menjadi salah satu upaya pengawasan terhadap pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dijalankan pemerintah daerah.
“Monev ini bertujuan memastikan penerapan SPM berjalan sesuai regulasi dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kami juga ingin mengidentifikasi kendala di lapangan agar bisa dicari solusi bersama antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Benjamin Sibarani di sela-sela kegiatan.
Dari hasil kunjungan, pelaksanaan SPM di Kabupaten Bandung juga menunjukkan adanya inovasi dan peningkatan tata kelola.
Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim penerapan SPM di tingkat kabupaten, di mana Dinas Kesehatan menjadi salah satu anggotanya.
“Kami melakukan berbagai koordinasi, rapat perencanaan, penetapan sasaran, hingga evaluasi lintas perangkat daerah. Kami juga menginisiasi inovasi Si Madu SPM atau Sistem Manajemen Terpadu dalam Penerapan SPM Bidang Kesehatan,” ujar perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.
Lewat inovasi Si Madu SPM, sistem pelaporan yang sebelumnya dilakukan secara terpisah oleh puskesmas dan program kini terintegrasi ke dalam 12 indikator pelayanan dasar bidang kesehatan, sehingga proses pemantauan dan evaluasi menjadi lebih cepat, efisien, dan terukur.
Pelaksanaan monev terpadu ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Lebih lanjut, penerapan SPM merupakan wujud nyata pelaksanaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan kewenangan daerah dalam mengatur urusan pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun pedoman teknis pelaksanaan dan pelaporan SPM dijabarkan lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
Melalui kegiatan ini, pemerintah pusat berharap penerapan SPM di seluruh daerah dapat semakin kuat dan terarah, sehingga pelayanan dasar bagi masyarakat benar-benar dapat dirasakan secara merata dan berkelanjutan.




